BARITO TIMUR – persbhayangkara.id KALTENG
Personel Satreskrim Polres Barito Timur menemukan 1 (satu) unit mobil truck bak kayu yang bermuatan mencurigakan, kemudian truck tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksan, pada saat itu di temukan muatan kayu berbagai ukuran yang di duga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan selanjutnya di truck tersebut berikut dengan sopir di bawa ke Mapolres Barito Timur untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut, selasa(28/07/2020) pkl 00.48 Wib
Kapolres Barito Timur Akbp Hafidh Susilo Herlambsng,SIK melalui Kasatreskrim Polres Barito Timur Iptu Ecky W. prawira,SIK mengatakan Penemuan oleh personel Satreskrim Polres Barito Timur ini di Jl. A. Yani Km.6 Desa Sumur Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng 1 (satu) unit mobil truck bak kayu yang bermuatan mencurigakan hingga Personel Satrekrim langsung Mengikuti Truck Tersebut kemudian diberhentikan, dalam pemeriksaa terdapat muatan kayu berbagai ukuran yang di duga tanpa dilengkapi dokumen yang sah hingga langsung diamankan ke Mapolres Barito Timur.
Dengan ifentitas Pelapor yaitu GR Bin HM, 32 Th, Desa Simpang Tiga , Suku Banjar, Indonesia, Islam, Swasta, Alamat Desa Simpang Tiga RT.004 Kec. Lampehong Kab. Hulu Sungai Selatan Prov. Kalimantan Selatan
Dengan pasal yang di sangkakan adalah Tindak Pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan, kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Pb/asrori)
