JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Polresta Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang terdiri dari jenis Shabu sebanyak 1,098 kg, ekstasi 142,97 gram, ganja 25,85 kg.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SiK MH yang didampingi Dandenpom II/ Jambi Letkol CPM UAM Simanjuntak, Wakil Walikota Jambi dr. Maulana BNN Provinsi Staf Pemberantasan Bripka Ismail SH Bripka Nurdiansah SEI MH, Wakapolresta Jambi AKBP Rulli Andi Yunianto, dan Kasat Resnarkoba AKP George Alexander Pakke, dan dari Kasdim 0415/BTH Mayor Inf Beni, Kejati dan Lembaga Benar Indonesia.(Berantas Narkotika Indonesia), Kasubag Humas AKP Rita Purnamasari .
Dilakukan penanda tanganan berita acara bukti pemusnahan barang bukti dan
Pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan memblender , sementara jenis ganja menggunakan Incinerators Boilers/APPE milik BNN , dihalaman lobby Mapolresta Jambi Kamis 30/07 pukul 10.00 wib.
Kapolresta Jambi menyampaikan
“pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi,kita lakukan untuk semester pertama tahun 2020 , yang dilaksanakan oleh Satnarkoba Polresta Jambi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli hari Kamis tahun 2020 .
Dasar teori pemusnahan ini adalah pasal 75 huruf k pasal 1 ayat 1-5 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Jambi tentang penetapan barang sitaan narkotika agar dimusnahkan sebagian besar dengan disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian perkara, jadi BB ini tidak semuanya nanti dimusnahkan karena ada untuk kepentingan persidangan nantinya .
Data kasus dan barang bukti akan dimusnahkan pada hari ini jumlah kasus ada 12 kasus kemudian jumlah tersangka 13 Namun yang kita hadirkan di sini 10 orang karena 3 sudah kita titipkan di lembaga pemasyarakatan.

kemudian jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat
1.098, 86 kg, kemudian narkotika jenis ganja seberat 25,850 kg, kemudian yang ketiga narkotika jenis ekstasi seberat 142,97 gram .
Pemusnahan dibagi jadi ada dua metode dalam pemusnahan hari ini untuk yang barang bukti jenis sabu dan ekstasi nanti akan dilakukan pemusnahan dengan cara diblender dan dicampur ada beberapa bahan kimia yang tentunya setelah di blender ekstasi dan Sabu itu akan terurai setelah itu akan kita buang dan dia tidak bisa bercampur lagi, kemudian terhadap barang bukti narkotika jenis ganja ini akan dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan Incinerators Boilers .
Disini kita berkoordinasi dengan BNN kota Jambi .
Perbandingan hasil tangkapan tahun 2019 dengan 2020 bahwa tahun 2019 jumlah tindak pidananya 55 kasus dengan penyelesaian perkaranya 88 kasus dengan jumlah tersangka 98 orang itu semester pertama 2019.
Dibandingkan dengan semester pertama 2020 jumlah tindak pidana 57 jumlah tindak pidana 68 dengan jumlah tsk 85 orang kalau tahun 2019 jumlah sabu nya yang berhasil kita ungkapka seberat 433,764 gram kalau dibandingkan tahun 2020 kita berhasil mengungkap 1.546 jadi terjadi peningkatan demikian juga dengan gajahnya tahun 2019 kita berhasil mengungkap 62 gram ganja tahun 2020.
Semester 1 kita mengungkapkan 25.936 gram demikian juga ekstasi tahun 2019 kita mengungkap 778 gram dan tahun 2020 ini kita pengungkapan1. 443, 32 gram artinya tahun 2020 semester 1 terjadi peningkatan ini menjadi keprihatinan kita bersama” pungkas Kapolresta
Dilanjutkan Wakil Walikota Jambi menyampaikan ” Pemerintah Kota Jambi sangat mengapresiasi Satresnarkoba atas penindakan peredaran gelap narkoba, karena Narkoba sangat merusak generasi bangsa dan mari bersama sama perangi narkotika. (Dody)
