PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
AA (26) sepertinya tidak jera. Setelah sebulan yang lalu berurusan dengan Bidhumas Polda Kalteng karena mengaku menjadi anggota polisi di akun facebook pribadinya. Kini, harus berurusan lagi dengan Polda Kalteng karena kasus Narkotika.
AA yang sekarang tinggal di Jalan Temanggung Jaya Karti Kota Palangka Raya, ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng atas kepemilikan empat paket Narkoba jenis sabu, Selasa (28/07/2020) sekitar pukul 01.50 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan, penangkapan pelaku AA tersebut, hasil pengembangan dari pelaku AY (26), Rabu (29/07/2020) siang.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku AY, bahwa ia menjual barang haram tersebut kepada WR (31) dan kepada AA,” jelas Kabid.
AA ditangkap petugas saat berada di halaman depan Wisma Mitra Keluarga Jalan Madang Kota Palangka Raya.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket Narkoba yang diduda sabu dengan berat 1,29 gram, dompet warna hitam dan satu unit gawai merk Vivo warna putih,” beber Hendra.
AA akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Pb/asrori).
