PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Hanya berselang 30 menit, setelah menangkap AY (26), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng kembali mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Selasa (28/07/2020) sekitar pukul 01.30 dini hari kemarin.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam rilisnya, Rabu (29/07/2020) siang.
“Setelah Tim Ditresnarkoba mengamankan pelaku AY di dalam Wisma Mitra Keluarga di Jalan Madang Palangka Raya. Tak berselang lama, kemudian kami berhasil mengamankan WR (31) saat berada di halaman wisma yang sama,” kata Kabid.
Hendra menerangkan, penangkapan warga Jalan Sumatera Palangka Raya ini hasil pengembangan dari pelaku AY. Dari keterangan AY, ia mengatakan telah menjual beberapa paket sabu kepada WR.
“Pada saat kami lakukan penggeledahan badan, kami menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat kotor 9,85 gram dan satu unit gawai merk Redmi,” bebernya.
Tidak menunggu waktu lama, pelaku langsung digelandang ke kantor Ditresnakoba Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku WR, akan disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pengkasnya.(Pb/asrori)
