TEBO – persbhayangkara.id JAMBI
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tebo berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan Narkoba Polres Tebo , pantas diacung jempol , karena dalam bulan Juli sudah beberapa kasus penyalah gunaan narkotika berhasil diungkap.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd SIK MSI menegaskan
” Bahwa Tim Sat Resnarkoba Polres Tebo telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku Tindak pidana narkotika jenis shabu dan barang bukti diduga narkotika jenis shabu, pada Selasa 28/07 pukul 17.00 wib
Kejadian pada
Selasa 28 Juli 2020 Sekira Pukul 17.00 Wib Rt 01 simpang Waris Desa Bangun Seranten Kec. Muaro Tabir.
Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan pelaku
DP, (32) th warga SPE Tanah Garo Desa Bukit Subur Kec.Tabir Timur Kab.Merangin
HP (28) th warga Rt.02 Desa Talang Pauh Kec.Lembah Masurai Kab.Merangin
Satresnarkoba Polres Tebo mengamankan ditangan kedua pelaku
1(satu) paket kecil di duga sabu seberat bruto 0,24 Gram, 1* (satu) unit HP Oppo A37 warna Hitam, 1 (satu) unit HP OPP A1K warna Hitam
Berawal pada Selasa Tanggal 28 Juli 2020 sekira pukul 16.30 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Rt 01 Simpang Waris Desa Bangun Seranten Kec. Muara Tabir Kab. Tebo sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu. Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 17.00 wib ditemukan terlapor DP ,
dan HP setelah seusai melakukan Transaksi kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di atas paket narkotika jenis shabu kemudian terlapor mengakui kepemilikannya dan setelah di introgasi terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut berasal dari an. JUNAIDI. YS Selanjutnya terlapor Beserta okbarang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut ” ungkap Kapolres
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU no 35 nomor 2009 tentang narkotika.
(Dody)
