TEBO – persbhayangkara.id JAMBI
Lagi lagi kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Tebo amankan seorang pria atas kepemilikan sabu Pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2020 sekira pukul 17.00 wib,
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd SIK MSI membenarkan bahwa
Tim Sat Resnarkoba Polres Tebo telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku Tindak pidana narkotika jenis shabu dan barang bukti diduga narkotika jenis shabu.
Kejadian diciduknya tersangka pada Selasa, Tanggal 28 Juli 2020 Sekira Pukul 17.00 Wib di Simpang Waris Desa Bangun Seranten Kec. Muara Tabir Kab. Tebo , Selasa 28/07 pukul 17.00 wib
Tersangka
JN (60) th warga Simpang Waris Desa Bangun Seranten Kec. Muara Tabir Kab. Tebo harus ber urusan dengan Polres Tebo, karena kepemilikan sabu dan pelaku dijerat
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Hafizd
Ditangan tersangka Satresnarkoba Polres Tebo mengamankan
1. 5 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 6,70 gram
2. 1 (satu) buah sendok pipet
3. 1 (satu) buah pirek kaca
4. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong)
5. 1 (satu) pak plastik klip bening
6. 1 (satu) unit unit timbangan merk pocket scale
7. 1 (satu) unit timbangan digital merk constan
8. 1 (satu) buah kotak fuel pump warna putih
9. 1 (satu) buah plastik asoy hitam
10. Uang tunai Rp. 150.000,-
Di Simpang Waris Desa Bangun Seranten Kec. Muara Tabir Kab. Tebo DP cs Berdasarkan ungkap kasus tersebut kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan pengembangan dan ditemukan terlapor (JI) sedang melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dan terlapor mengakui kepemilikan shabu tersebut di saksikan oleh para saksi, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut.
(Dody)
