Liputan Seputar Kriminal

Penjual Togel Hongkong Online di Jalan Anggrek Diamankan Polres Kapuas

KAPUAS – persbhayangkara.id KALTENG

Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Polda Kalteng, meringkus seorang pengecer kupon judi togel Hongkong Online.

Pelaku Sairi (53) warga Jalan Mahakam Kecamatan Selat Dalam Kelurahan Selat Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng diamankan petugas pada Senin (27/07/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kami menangkap yang bersangkutan saat sedang menjual nomor judi Hongkong Online di Jalan Anggrek Gang VI No. 55 Kel. Selat Tengah Kec. Selat,” kata Kasatreskrim AKP Tri Wibowo, Selasa (28/07/2020) pagi.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan kupon togel senilai Rp. 100 ribu, satu buah gawai Nokia warna hitam, dan satu buah gawai Samsung warna Putih.

Kasatreskrim menyebutkan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan judi togel di wilayah Kab. Kapuas. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya judi togel di masyarakat.

“Kalau ada warga yang mengetahui adanya penjual kupon judi togel, tolong segera melapor. Kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Melalui penindakan yang dilakukan, polisi berharap warga yang menjadi pengecer menjadi takut dan tidak lagi menjual kupon togel,” katanya.

Terhadap mereka yang tertangkap menjual kupon judi togel, akan dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat UU No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara, saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan. (Pb/asrori)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top