SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Anggota jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap dan meringkus pengedar Sabu/narkoba,tersangka kali ini berinisial M.Hadi.M umur 47 tahun,laki laki,beralamat warga Desa Jabon Porong Kabupaten Sidoarjo,ia bisa terjerat Pasal 114 UU RI no 35 KUHP tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun bui.
Awal kronologis tertangkapnya pelaku,pada hari Jumat tanggal 17/7/20 sekitar jam 16.30 wib ,ia dihubungi oleh nomer tidak dikenal,setelah diangkat nomer tersebut temannya Paidi,saat ia menelepon mengatakan menyuruh mengambil ranjauan diarahkan ke bundaran Waru,segera pelaku berangkat kesana,sesampai di bundaran Waru sekitar jam pukul 18.30 wib sambil terpandu melalui telepon hp diarahkan ke tiang listrik,ditempat tersebut ada bungkusan rokok esse change juice lalu ia ambil.
Masih pelaku, setelah ia ambil dan dibukanya didalamnya ada sabu,dan langsung ia bawa pulang kerumahnya,ia masukkan dikantong bajunya,apabila ada yang memesan sabu,kemudian hari Rabu tanggal 22/7/20 jam 19.30 wib ia dihubungi seorang pemesan sabu dengan uang Rp 200.000 lanjut ia janjian untuk ketemuan di Warkop Desa Juwet Kecamatan Porong,sesampai di Warkop itu ,ia sebelumnya sudah diincar petugas kepolisian dan saat itu pelaku digeledah dan ditangkap oleh petugas polisi Satresnarkoba ditemukan narkotika jenis sabu di Jasbord sepeda motor sebanyak sepuluh poket.
Barang bukti tersebut,ada 0,26gram,0,27gram,0,28gram,0,29gram,0,29gram,0,31gram,0,33gram,0,33gram semua ditimbang dengan plastik klip nya,pelaku saat ditanya petugas kepolisian mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang ia taruh dijasbord sepeda motor dan sedangkan dua buah Hp masing masing merk Oppo dan Asus ada pada saku celana,lalu ia dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo guna dilaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib S.i.k,Msi beserta anggota jajaran selalu kompak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,siapapun orangnya bermain narkoba pasti berurusan dengan kepolisian maka dari itu jangan coba coba,mengingat Kecamatan Porong Sidoarjo juga termasuk zona merah sarang narkoba,pungkasnya.(Sulton)
