Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Berkat Informasi dari Masyarakat, Satresnarkoba Polres Kobar Kembali Gagalkan Transaksi Narkoba

KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG

Upaya Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan, dengan mengedepankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dibawah pimpinan Iptu Juan Rudolf.

Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MK (31) warga jalan Kawitan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kab. Kobar, Sabtu (25/07/2020) pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi di wilayah tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka memang berada dibarakan tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan kepada tersangka petugas menemukan berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 5 paket dengan berat kotor 2,27 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 unit HP dan uang tunai sebesar 200 Ribu Rupiah,” jelas Juan.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba menyampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif dari masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas kepolisian.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Kobar guna proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” tutup Juan. (Pb/asrori)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top