SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Anggota jajaran Satresnarkoba kembali berhasil menangkap pengguna Sabu asal Kecamatan Waru berinisial Rokim M.F warga Waru Sabupaten Sidoarjo,ia bisa terjerat pasal 112/114 UU RI no 35 KUHP tentang psikotropika,ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun bui.
Kronologis tertangkapnya pelaku hari Sabtu tanggal 12/7/20 sekitar jam 21.00 wib ia memesan narkotika jenis sabu ke inisial Kriwul namun Kriwul barang narkoba jenis sabu,lalu hari Minggu tanggal 13/7/20 jam 06.30 wib Kriwul datang kerumahnya dan mengatakan,”ayo pesan ditempatmu saja”,pelaku juga pesan setengah “dan ia jawab ya,dia memesankan ke Akbar dan kemudian menghubungi Akbar dengan mengatakan Bar kita pesan satu,dan dijawab ya,mas,besok Senin saja,hari Senin tanggal 13/7/20 jam 11.30 wib Kriwul menyerahkan uang ke pelaku sebesar Rp 600.000.
Kemudian pelaku berangkat kerumah Akbar di Desa Kureksari Kecamatan Waru Sidoarjo,setiba di sana pukul 12.00 wib pelaku bertemu dengan akbar,”mas ini uangnya”,ia serahkan uang Rp 1.200.000,lalu Akbar pergi ia menunggu dirumahnya,jam pukul 15.00 Akbar datang menyerahkan 1 poket narkotika dengan berat kurang lebih 1 gram,tiba dirumah narkotika sabu tersebut ia timbang dan dibagi jadi 6 poket,1 poket ukuran setengah gram dan 5 poket ukuran pahe,selanjutnya 1 poket ukuran setengah gram ia serahkan Kriwul.
Lanjut,barang 1 poket pelaku konsumsi serta malam harinya 2 poket ia jual kepada gendut sisanya ia simpan ditumpukan baju lantai kamar.Hari Selasa 14/7/20 pukul 15.00 wib ia tidur, tiba tiba dirumahnya digerebek 3 orang laki laki menangkapnya sebelumnya ia tidak tahu,yang menangkapnya dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu, dimasukkan dalam bungkus rokok merk Dji Sam Soe warna ditemukan disela tumpukan baju lantai kamar.
1 buah timbangan elektrik,2 pack plastik klip kecil,1 buah potongan sedotan plastik di temukan dibawah lemari kamar,1 buah Hp merk realme biru ketemu di atas kasur, langsung dilaksanakan penyitaan dan dibawa oleh ke Mako Polresta Sidoarjo.
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.i.K beserta anggota jajaran selalu kompak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,dari hasil kerja keras anggota siapapun yang bermain main dengan narkoba pasti akan ditangkap oleh Polisi, pungkasnya.(Sulton)
