Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Pengguna Sabu Asal Desa Sukodono Dibekuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Jajaran tim anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap pengguna Sabu asal Desa Sukodono,tersangka berinisial M.A. Rofiq/Dopeng beralamat asal Desa Sukodono,ia terjerat pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 KUHP tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 4/5 tahun bui.

Kronologis tertangkapnya pelaku,hari Sabtu tanggal 11/7/20 jam pukul 22.30 wib pelaku mempunyai keinginan untuk mengonsumsi sabu,terus ia menghubungi M.F/Galbo(berkas lain) dengan kalimat kamu dimana Bo,lalu Galbo jawab saya ada dipabrik, pelaku segera berangkat menuju tempat kerja Galbo,ia bekerja di PT Puji Lestari beralamat di Dusun Dungus Desa Sukodono Kecamatan Sukodono Sidoarjo.

Pelaku akhirnya ketemu dengan Galbo ditempat pekerjaannya di PT Puji Lestari dan galbo keluar menemui Dopeng diluar diatas kendaraan ditempat parkiran, langsung Dopeng bertanya ke galbo berkata ada barang tha Bo,dibilang Galbo ada ,nanti saya nempel/ beli sambil menyerahkan uang sebesar Rp 400.000 kepada galbo dan ia pun langsung pergi menuju ke pos scurity,tidak lama kemudian galbo (berkas lain)menemui Dopeng diluar menyerahkan 2 bungkus plastik klip yang berisi sabu ke Dopeng ,2 bungkus plastik sabu diterima ia masukkan ke dalam celana bagian depan sebelah kanan.

Setelah menerima dan membeli barang haram tersebut Dopeng pergi meninggalkan parkiran hendak pulang ke rumah,akan tetapi saat berada didepan pintu gerbang Pt Puji Lestari tiba tiba datang empat orang petugas kepolisian dengan berpakaian preman melakukan penangkapan ke Dopeng serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat masing masing kurang lebih 0,30 gram dan berat 0,28 gram (ditimbang bersama plastiknya) ditemukan disaku celana sebelah kanan yang ia kenakan.

Dopeng mengaku 2 poket barang tersebut dari Galbo dengan cara membeli diberitahukan kepada polisi ,lalu pihak kepolisian langsung memasuki pabrik dimana Galbo bekerja dan berhasil melakukan penangkapan kepada galbo yang saat itu pelaku dibawa ke mobil petugas polisi,lanjut mereka berdua di amankan untuk dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo guna dilaksanakan proses pemeriksaan.

Kasat narkoba AKP M.Indra Nadjib SH,S.I.K bersama tim anggota jajarannya selalu kompak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,siapapun yang bermain dengan narkoba pasti akan ditangkap oleh anggotanya,mengingat Kecamatan Sukodono termasuk zona merah sarang narkoba,pungkasnya.(sult)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top