KALIMANTAN TENGAH – PERSBHAYANGKARA.ID
25 Juli 2020, Kasus Asusila yang terjadi beberapa waktu yang lalu dilingkungan UPR (Universitas Palangkaraya) yang dilakukan oleh oknum Dosen kepada beberapa mahasiswinya, sudah di putus hakim di pengadilan Negeri dengan putusan Hukuman 1,5 tahun penjara, dari tuntutan Jaksa 2 tahun.
Di sisi kepegawaian UPR sudah mengusulkan pemberhentian kepada dosen yang melakukan tindakan asusila dan amoral. Dan itu sebagai upaya nyata UPR terhadap pegawai yang melakukan tindakan melawan hukum, tetapi memberhentikan adalah wewenang Menteri.
Terkait hal tersebut ditemui terpisah Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah mendukung penindakan terhadap pelaku, baik dari segi sanksi kepegawaian ataupun sanksi hukum, karena perbuatan tsb sudah melanggar etika kesopanan dan melanggar adat.
DAD merekomendasikan agar pelaku ditindak tegas/diberhentikan sesuai perundang undangan yang berlaku.
(Dian Arsandi)
