BARITO SELATAN – persbhayangkara.id KALTENG
Seorang pemuda tanggung Rabu (22/07/2020) sore, diringkus Polsek Gunung Bintang Awai (GBA), Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng di bantu personel Polsek Tanah Siang, Polres Murung Raya.
Pelaku berinisial P (19) berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Murung Raya, Kalteng karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis berusia 13 tahun yang disertai dengan kekerasan.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, melalui Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh S, kepada awak media, Jumat (24/072020) sore, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/12/RES.1.24/VII/2020/KALTENG/Res Barsel/Sek GB. Awai, tanggal 21 Juli 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban berinisial sebut saja Bunga (13) warga Gunung Bintang Awai.
“Kita mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait pencabulan disertai dengan kekerasan oleh pelaku P dengan mencekoki gadis belia tersebut minuman keras jenis anggur merah lalu mengajak korban ke kebun karet untuk melancarkan aksinya. Namun korban berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa celana panjang milik korban, baju kaos lengan pendek warna kuning, satu botol miras anggur merah dengan merk Mc Donald.
”Atas perbuatan cabul dengan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni ancaman bagi pelaku tindak pidana tersebut adalah hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(Pb./Asrori)
