KUPANG – persbhayangkara.id NTT
Kegiatan Sosialisasi pergub nomor 44 tahun 2019 tentang pemurnian dan tata kelola minuman tradisional beralkohol khas Nusa Tenggara Timur di halaman rumah bapak Yohanes Nitanel Mbeo RT 12/ RW 06 Dusun III Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur,Kabupaten Kupang -NTT,Rabu (22/07/2020)
Peraturan Gubernur (pergub) nomor 44 tahun 2019 tentang permurnian dan tata kelola minuman tradisional beralkohol khas Nusa Tenggara Timur mengatur tentang:
1.Produksi minuman tradisional beralkohol yang belum di murnikan dilakukan oleh setiap orang yang berusaha di daerah.
2.Dalam melakukan kegiatan produksi minuman tradisional dengan tetap memperhatikan aspek keamanan,kesehatan keselamatan,dan lingkungan (K3L)
3.Dalam melakukan kegiatan produksi minuman tradisional beralkohol yang belum di murnikan harus menggunakan bahan baku lokal dalam daerah dan apabila menggunakan bahan lain harus berdasarkan rekomendasi dari Dinas perindag NTT.
- Hasil produksi tidak dapat di jual langsung ke konsumen.
- Hasil produksi di jual kepada produsen untuk di lakukan permurnian dan standariasi.
- Produsen wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang undangan proses permurnian di lakukan dengan mengunakan teknologi dan laboratorium di lakukan oleh ahli yg berompoten.
- Melarang peredaran dan penjualan minuman tradisional beralkohol yang belum di murnikan atau belum di lakukan standarisasi Nasional untuk langsung di konsumsi.
8.Dinas pendustrian dan perdagagan prov NTT secara bertahap akan melakukan pembinaan khusus berkaitan dengan produksi minuman beralkohol tradisional.
Kepala Dinas Pendustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Drs EC M Nasir Abdullah MM mengatakan bahwa minum keras (Miras) dikonsumsi dalam kegiatan budaya, produksi miras dibatasi 25 liter tiap tungku per hari dan hindari menjual miras berdekatan dengan tempat ibadah ,dekat dengan sekolah dan juga usia yang boleh mengkonsumsi miras adalah mereka yang berusia 21 tahun keatas,” ujar nya.
Senada,Kapolsek Kupang Timur IPTU Victor H Saputra S.Pi,M.Si menuturkan, bahwa agar minum lokal beralkohol tidak jual kepada anak-anak di bawah umur.Perangkat desa ataupun tokoh masyarakat dan semua warga desa setempat harus proaktif mengontrol para pengusaha minuman lokal beralkhohol, menjaga keamanan dan ketertiban pada lingkungan, karena banyaknya masalah tindak pidana yang terjadi di masyarakat ataupun kecelakaan terjadi di akibatkan karena mabuk minuman keras(miras),”ungkap Victor.
Kapolsek Kupang Timur menambah kan, mengacu pada Peratutan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor 44 Tahun 2019 yang disampaikan oleh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Propinsi NTT itu memberikan rambu-rambu yang harus diikuti oleh masyarakat yang memproduksi minuman keras secara tradisional untuk kebutuhan adat budaya atau acara keluarga secara terbatas dan tidak untuk di perjualbelikan secara bebas. Hal ini harus dipahami bahwa memproduksi minuman keras secara tradisional ini harus tetap dalam pengawasan baik itu terkait dampak keamananan, kesehatan dan lingkungannya. Terutama dari segi keamanan agar diperhatikan batas-batas produksinya tidak boleh melebihi ketentuan yang ada,” harap Mantan Ajudan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan anak ini.
Kami pihak kepolisian akan terus mengawasi industri rumah tangga ini dan diharapkan semua pihak turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungannya. Jika miras sebagai sarana adat kami masih secara fleksibel memberikan toleransi tetapi jika karena miras menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana kami akan tindak tegas sesui dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Kupang Timur Victor H Saputra.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan provinsi NTT Drs EC M Nasir Abdullah MM, Kepala bidang pembangunan sumber daya industri,Kasat Narkoba Polres Kupang Iptu Iskandar Abubakar,Kapolsek Kupang Timur IPTU Victor H Saputra S.Pi,M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Kupang Mesak J Mbura, Kepala Bidang Pembangunan Sumberdaya industri Drs Bernard Haning,Kepala seksi pengawasan dan pengendalian Marselina Kopong SH,M.Hum, Pejabat Kepala Desa Tuapukan Roberth I Kapitan S.Pt,Kapospol Tuapukan Aipda Zulkarnain Harun,Babinsa Tuapukan Sertu Gil Fernandez, Kelompok IKM Saboak,Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan tersebut mendapat pengamanan langsung dari Polsek Kupang Timur yang dipimpin oleh Ps. Kanit Provos Polsek Kupang Timur, Aipda Frengky Maakh bersama anggota,
- Kapospol Tuapukan, Aipda Zulkarnaen Harun.
- Ps.Kanit Sabara Polsek Kupang Timur, Bripka Tomsol Kapitan.
- Bapulbaket Bripka Willy Mbura.
- Bripka Muharraman.
- Bhabinkamtibmas Desa Tuapukan, Bripka Sirman.
(Yustaf Siki/Humas)
