MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Iptu Khoirunnas bersama dengan KBO Reskrim Polres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim menyampaikan ” bahwa tim Opsnal Reskrim Polres Muaro Jambi mengamankan (HS) 39 th. Warga Desa Tarikan Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi , atas dasar pencurian dan penadahan buah kelapa sawit, pada Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 18.00 Wib
Sesuai Laporan Polisi:
LP/B-42/VII/2020/Ma.Jambi/SPKT. Senin, 20 Juli 2020 pukul 09.00 Wib
Pencurian dan/atau Penadahan Buah Kelapa Sawit sebanyak ± 9 Ton , kali ini pelaku mencuri buah kelapa sawit milik (YI) sebanyak 9 ton.
Pelaku telah melancarkan aksinya sudah lama sejak bulan Mei 2020 sampai dengan sekarang dan kerugian ditaksir Rp 420 JT
Kejadian berlangsung di
Jalan Jambi Suak Kandis Desa Tarikan Kec. Kumpeh Ulu Kab.Muaro Jambi.
Atas perbuatannya pelaku dilaporkan YI dan diamankan pihak Polres Muaro Jambi
Anggota yang mengamankan:
- AIPTU JEPRI S.H
- AIPDA SYAHRUDIN S.H
-AIPDA IVO SAPUTRA
-BRIGPOL RIO SIANIPAR - BRIPDA MUHAMAD RIDWAN
Barang Bukti:
-1 (satu) Unit Mobil Truk PS 135 BH 8535 ML bermuatan ± 9 Ton Buah Kelapa Sawit.
- 1 (satu) unit racing / timbangan warna kuning.
- 3 (tiga) batang besi pipa dengan panjang ± 3 meter yang digunakan untuk tumpuan saat menimbang buah kelapa sawit.
- 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari besi behel dengan tali tambang warna putih.
- 2 (dua) buah Tojok (alat untuk memindahkan buah sawit)
Modus Operandi: Terlapor diminta untuk mengantarkan Buah kelapa sawit sebanyak ±9 Ton oleh
Sdr.SARGAWI Alias GUDUNG dari rumahnya ke PT.PMG yang patut diduga buah kelapa sawit tersebut adalah hasil curian dari kebun milik saudara Yan Ishariyanto
Uraian Singkat Kejadian
- Pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 11.00 WIB YAN ISHARIYANTO melaporkan adanya ±4 (empat) orang tidak dikenal memanen buah kelapa sawit di lahan/kebun sawit miliknya, ke Polres Muaro Jambi.
Pada pukul 14.00 WIB YI bersama Tim Opsnal yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi mendatangi TKP, saat sampai di simpang Sungai Belanti melihat 1 (satu) unit Mobil Carry dan 1(satu) Unit mobil L300 sedang melangsir buah kelapa sawit hasil curian dari kebunnya, setelah itu YI bersama Tim Opsnal membuntuti kedua mobil tersebut.
Pukul 15.30 WIB YI bersama Tim Opsnal yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi yang telah membuntuti mobil tsb, melihat mobil berhenti di rumah SG dan membongkar buah kelapa sawit hasil curian tersebut dari Mobil Carry dan Mobil L300 ke Truk PS 135 Nopol BH 8535 ML warna kuning.
Pada pukul 18.20 WIB mobil PS 135 Warna kuning Nopol BH 8535 ML yang telah dibuntuti tim opsnal tersebut diberhentikan di depan Polsek Kumpeh Ulu dan didapatkan Sopir Mobil Truk tersebut adalah HASAN
Setelah itu barang bukti berupa 1 Unit Mobil Truk PS 135 warna kuning dengan nopol: BH 8535 ML yang bermuatan Buah kelapa Sawit ± 9 Ton beserta Terlapor diamankan ke Polres Muaro Jambi.
Selanjutnya Tim Opsnal mendatangi rumah Sdr Sargawi Als Gudung untuk :
Mengklarifikasi Sdr Sargawi Als Gudung
Mengamankan mobil Carry dan mobil L300 yang digunakan untuk melangsir buah kelapa sawit
Namun tim opsnal mendapatkan perlawanan dari keluarga Sdr SARGAWI Als GUDUNG sebanyak ± 50 orang ( lima puluh orang ) ,
Sehingga Tim opsnal tidak dapat mengklarifikasi saudara SARGAWI Alias Gudung dan tidak dapat mengamankan BB berupa mobil Carry dan mobil L300.
(HMS/Dody)
