Liputan Seputar Kriminal

Karena Ingin Miliki HP dan Berjudi (ES) Harus Tidur di Sel Polsek Kota Baru

JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro, S.I.K., Polsek Kota Baru telah melakukan ungkap kasus perkara Pencurian pasal 362 KUHP dengan TKP di RM. Salero Bundo Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro, S.H, S.I.K., menyampaikan tersangka inisial ES dengan kerugian uang sebanyak Rp. 6.000.000,-
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya :

  • 1 Unit HP merk Xiaomi Warna Hitam (dibeli dengan uang hasil curian)

Kronologis kejadian
Pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020, sekirei pukul 13.00 Wib, telah terjadi Tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh pelaku berupa uang tunai senilai Rp. 6.000.000,- awal kejadian sebelumnya korban menaruh uang di dalam dompet kain dan diletakkan di atas kasur di kamar ganti di rumah makan lalu korban membungkus nasi untuk pelanggan, selanjutnya korban memanggil tersangka ES namun tidak ada di TKP dan uang yang diletakkan korban di TKP juga tidak ada lagi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa aksi pencurian baru satu kali dilakukan dan uang hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk membeli HP dan judi online.

Kasubag Humas Ipda Jefri Simamora menambahkan
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Polsek Kota Baru untuk proses penyidikan”.
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top