GUNUNG MAS – persbhayangkara.id KALTENG
Satuan Reserse Narkoba (Satressnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus narkoba di Kecamatan Kurun.
Kali ini Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang Pria berinisial WS Alias BO (20) warga asal Desa Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gumas dengan barang bukti narkotika jenis sabu 1,84 gram, Sabtu (18/07/2020) pukul 15.30 WIB.
Kapolres Gumas AKPB Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki, menjelaskan kasus narkotika kali ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tumbang Miwan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat gram yang terdiri dari 7 plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat kotor sebesar 1,84 gram yang dibungkus dengan plastik klip yang disimpan pelaku didalam Dompet warna Coklat.” ungkap Iptu Untung
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, juga diamankan sebuah Gawai dengan merk Redmi warna hitam beserta sim card, Dompet Warna Coklat serta Uang Tunai Uang Tunai senilai Rp. 2.425.000,-yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gumas dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.” tutup Iptu Untung. (Pb/asrori)
