LAMANDAU – persbhayangkara.id KALTENG
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun, hari ini melaksanakan konferensi pers ungkap kasus Pencurian Hewan Ternak di Joglo Mapolres Lamandau, Jalan Bukit Hibul Selatan, Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Minggu (19/07/2020).
Dalam Konferensi Pers tersebut kapolres mengatakan, Jajarannya dari Satreskrim Polres Lamandau telah mengamankan Sa (44) yang melakukan pencurian dua ekor sapi milik Gst Jamhari di sebuah kebun kelapa sawit sungai pandau RT 09 Kelurahan Nanga Bulik, pada hari Sabtu 11 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WIB malam.
“Pelaku pencurian berjumlah dua orang, satu pelaku Sa (44) berhasil diamankan, namun satu tersangka lainnya inisial S (35) masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKBP Titis.
Dari hasil pemeriksaan, Mantan Kasubditbingakkum Ditlantas Polda Kalteng itu menjelaskan, Pelaku Sa dan S mendatangi pondok milik Ucit Riyadi untuk meminjam sebuah mobil pick up, dengan alasan akan dibawa ke Pangkalan Bun, dan dengan mobil itulah kedua pelaku untuk membawa sapi curiannya untuk dijual di Pangkalan Bun.

“Pelaku menjual dua ekor sapi tersebut seharga Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) kepada sdr. Samsul Bahri,” jelas Kapolres.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Iptu Far’ul Usaedi juga menyampaikan bahwa Proses jual beli dilakukan secara resmi dengan menghadirkan Ketua RT setempat, maka dalam hal ini si pembeli tidak terkena pasal sebagai penadah karena tersangka tidak mengaku menjual sapi curian kepada pembeli dan dilakukan jual beli menghadirkan saksi atau tidak sembunyi-sembunyi.
“Barang bukti berupa dua ekor sapi lokal masing-masing berumur 5 dan 2 tahun, satu unit kendaraan roda 4 jenis pick up, serta satu buah nota pembelian bermaterai tertanggal 13 Juli 2020 yang terdapat tanda tangan atas nama penjual dan pembeli dua ekor sapi tersebut, kami amankan sebagai barang bukti,” ucap Iptu far’ul.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, tersangka Sa (44) kini diamankan di Makopolres Lamandau dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara, sedangkan satu tersangka lainnya S (35) masih berstatus DPO. (Pb/asrori)
