MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Pada Hari Senin tanggal 13-07-2020 sekira pukul 17.00 Wib Sat Reskrim Polres Muaro Jambi Melakukan Ungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit di Desa Tarikan Kec.Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi (13/07)pukul 17.00 wib
Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan pelaku pencurian kelapa sawit yang terjadi di Blok G kebun kelapa sawit di desa Tarikan Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Berawal dari laporan
YAN ISHARIYANTO Alias ASIONG Anak Dari AU JOHAN, SerBelawan (SUMUT) , Umur 50 Tahun Alamat Jalan Slamet RiyadiNo. 12 RT 10 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi .
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas menyampaikan
Benar Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi telah menangkap pelaku pencurian kelapa sawit , dan
Tersangka berjumlah empat orang yang kita amankan yaitu
- AHMAD SABARI
- AHMAD NUH
3.RIDWAN HANAFI - AHMAD BUKHORI
Kejadian pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 10.30 wib, saksi an. MUSARADI memberitahukan kepada PELAPOR bahwa ada orang yang memanen buah Kelapa Sawit di Area Blok G lahan kebun kelapa sawit milik Pelapor di Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi atas kejadian tersebut, Pelapor langsung melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polres Muaro Jambi , sekira pukul 15.00 wib Pelapor dan Anggota Opsnal Polres Muaro Jambi menuju ke TKP dan melakukan pemantauan dilokasi TKP , tidak berapa lama sekira pukul 15.30 Wib lewat 1 (Satu) Unit Mobil Grand Max Pick Up warna biru dengan nopol : BH 9482 AN yang bermuatan Buah Kelapa Sawit hasil panen dilokasi Area Blok G lahan kebun kelapa sawit milik Pelapor yang disopiri oleh sdr.SABARI dan ke 2 (dua) rekannya yang bernama M.NUH dan RIDWAN yang bertugas sebagai pengangkut Buah Kelapa sawit tersebut , Anggota Opsnal langsung mengamankan kendaraan tersebut dan membawa Barang Bukti ke Sat Reskrim Polres Muaro Jambi.
Dari Hasil Pengembangan TSK dan Barang Bukti yang di angkut seberat kurang lebih 2 (dua) ton tersebut, didapat informasi bahwa buah tersebut akan di bawa ke lokasi rumah saudara BUKHORI yang berlamat di Jalan Jambi Suakkandis RT 02 Desa Tarikan Kecamatan kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, dan pada tanggal 14 Juli 2020 sekira pukul 19.00 wib Unit Opsnal Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan sdr. BUKHORI untuk diambil keterangannya di Sat Reskrim Polres Muaro Jambi .Ungkap Khoirunnas
Dan berhasil mengamankan Barang bukti
- 1 (Satu) Unit Mobil Grand Max Pick Up warna biru dengan nopol : BH 9482 AN
- 3 (tiga) buah tojok
- Tandan Buah Kelapa sawit dengan berat sekira 2 (dua) TON
Kerugian pada saat dilakukan penangkapan diperkirakan kurang lebih Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta rupiah) namun pelapor menyatakan kegiatan tersebut telah berlangsung dari tanggal 29 Mei 2020 , dan kerugian total diperkirakan sebesar Kurang lebih Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).
Akibat perbuatannya pelaku diamankan di Polres Muaro Jambi.
(HMS/Dody)
