Liputan Seputar Kriminal

Bejat!! Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun, Dibekuk Polisi

KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG

Seorang pria berinisial AR (40) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) diciduk Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (14/07/2020) pagi.

Dia diamankan setelah aksi bejatnya menyetubuhi seorang anak perempuan sebut saja Mawar (15) yang tidak lain adalah anak tiri pelaku diketahui saksi yang merupakan guru korban.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan guru korban, Rusmalina (56) yang merasa curiga karena administrasi kelulusannya tak kunjung diambil.

“Setelah itu, guru korban datang kerumahnya yang hanya tinggal berdua saja dengan pelaku karena ibu kandungnya bekerja sebagai TKW diluar negeri. Dan saat itulah korban bercerita bahwa telah disetubuhi ayah tirinya sejak Juli 2018 hingga terakhir pada tanggal 8 Juli 2020, sebanyak 10 kali di rumah kontrakan yang berada di Jalan A. Yani, Gg. Rarait III, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel),” jelas AKP Rendra.

Rendra menambahkan, sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku terlebih dahulu memaksa korban untuk meminum minuman keras hingga korban berkurang kesadarannya dan tidak mampu melawan.

“Pelaku ini juga apabila korban meminta dibelikan sesuatu keperluan selalu memaksa untuk berhubungan badan terlebih dahulu, apabila korban tidak mau maka tidak akan diberikan keperluannya,” tambah Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 60 juta rupiah.(Pb/asrori)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top