Liputan Lintas Nasional

3 Titik Lokasi dalam Pembongkaran dan Pertimbangan

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

17/7/20,Terkait polemik warga dengan pengusaha limbah bulu ayam yang terletak di Desa Kletek Rt 8 Rw 4 Kecamatan Taman Sidoarjo, menyedot perhatian dari muspika pemerintah Kabupaten sidoarjo.

Camat Taman , Ali Sarbini saat di temui mengungkapkan , kita lanjuti permasalahan yang ada di Desa Kletek tersebut, karena sesuai surat keputusan tahun 2018 bahwa produksi bulu ayam CV Jaya Abadi yang ada di tiga titik wajib di bongkar. ” sudah kita sampaikan kepada pemilik yakni Abah Rokip untuk di bongkar,ungkapnya.

Dalam pembongkaran nya , lanjut nya, menjelaskan bisa dilakukan secara mandiri di bongkar sendiri atau di bongkar pihak pemkab sidoarjo. ” pemilik Abah Rokip dulu pernah menyetujui untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri, tapi sampai sekarang masih produksi dan pabrik nya tidak di bongkar malah nambah satu pabrik lagi, jadi total ada 3 titik di wilayah tersebut”, jelas camat”.

Ia juga menambahkan pabrik pengelolahan limbah bulu ayam tidak punya ijin alias bodong. ” pemiliknya bilang kalau ada ijin, tapi kenyataan nya tidak ada ijin nya, untuk kapan mulai pembongkaran nya, masih kita rapatkan, tegas camat taman Ali Sarbini”.

Secara terpisah , Umi Uminda yang juga selaku salah satu pemilik produksi limbah bulu ayam , berharap pemerintah Kabupaten Sidoarjo bisa mengambil kebijakan yang baik dan sama-sama tidak ada yang di rugikana, baik dari pemilik pabrik maupun warga desa kletek, ” kalau mau di bongkar ya silahkan bongkar semua baik itu punya saya maupun punya Abah Rokip, jadi biar adil, saya berharap nya tidak ada pembongkaran dan pemkab bisa memberikan solusi terbaik,” harapnya.(ekak/sult)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top