SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Suatu persoalan sampah rumah tangga (warga) memang harus diatasi dan dicari solusinya karena hal itu bisa menjadi prolematika tersendiri jika tidak segera diatasi. Lain halnya dengan pemerintahan Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, maunya mengatasi masalah sampah warga menjadi nilai lebih dan bisa menambah penghasilan sekaligus pemberdayaan warga lokal.
“Akan tetapi pembangunan itu menimbulkan masalah baru, karena Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dengan akses jalan yang tidak mendukung sempit dan sekarang rusak ada di wilayah desa lain yakni di Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Sidoarjo.
Hal inilah yang harus dikroscek oleh instansi terkait. Selain itu, biaya pembangunannya diduga digelembungkan dengan maksud untuk keuntungan pribadi padahal dananya bersumber dari Dana Desa (APBN) yakni dari pajak masyarakat.
Saat awak media ini mengklarifikasi ke Pemerintahan Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran Sidoarjo terkait pembangunan itu yang ditemui beberapa perangkat desa, dan membenarkan jika TPST berdiri di atas lahan wilayah Pemerintahan Desa Sukorejo, “Secara pemerintahan iya mas pembangunan TPST Desa Banjarkemantren berdiri di atas lahan Desa Sukorejo,” terangnya.

Disamping itu, warga sekitar lokasi yakni Rt 1 Rw 1 Dusun Pandean, Desa Banjarkemantren menentang (tidak setuju) dengan pembangunan tersebut karena kenyamanannya terganggu, namun Kepala Desa Banjarkemantren Achmad Kasmuri memaksakan diri untuk membangun dan menerbitkan Surat Pemberitahuan dengan Nomor : 000/19/404.8.3.6/2020 tanggal 13 Mei 2020 yang isinya ada 3 point, salah satunya TPST itu Khusus untuk warga RW 1 Dusun Pandean (hanya untuk meredam warga RT 1 RW 1) padahal TPST itu dibangun untuk dipergunakan satu Desa Banjarkemantren.
Melihat bentuk fisik bangunan diduga sarat korupsi, bangunan yang panjang 9 m x 5 m menghabiskan dana Rp 121.769.000,-. Hal inilah yang membuat Ispektorat Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat untuk mengaudit bangunan tersebut. Dua orang saksi sudah dimintai keterangan yakni Agus Saputro Kepala Dusun Kemantren yang juga menjabat ketua TPKD (Tim Pengelola Kegiatan Desa) pembangunan TPST dan Hanif Wibisono sekarang Kepala Dusun Banjar yang juga bendahara desa pada tahun 2019. Keduanya sudah dimintai keterangan beberapa hari lalu terkait maladministrasi yang dilakukan Kepala Desa Banjarkemantren.
Dalam waktu dekat, Inspektorat memanggil Kepala Desa Banjarkemantren Achmad Kasmuri untuk dimintai keterangan terkait pembangunan TPST. Diharapkan pihak Inspektorat untuk mengaudit tuntas, sehingga kedepan tidak ada lagi pembangunan di Kabupaten Sidoarjo yang dikorupsi sehingga menjadikan Sidoarjo lebih baik dan berkwakitas pembangunannya. (tim/sult)
