Liputan Seputar Kriminal

Menjual Alkes dan Obat Tanpa Izin Seorang Lelaki Parubaya Diamankan Polres Kapuas

KAPUAS – persbhayangkara.id KALTENG

Satresnarkoba Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng menangkap terduga pelaku tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, Rabu (15/07/2020) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, S.H. menyampaikan, pelaku Pitri (40) adalah warga Catur Muara Rt.17 Sei Jangkit KecamatanBataguh Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng.

“Pitri ditangkap di Jalan Perwira Km.9 Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Prop.Kalteng, bersama beberapa barang bukti,” ungkap Kasat pada hari kamis (16/07/2020) pagi.

Polisi menemukan 5000 butir obat merk Dextromethorphan, 50 keping obat merk Seledryl, 47 botol kecil alkohol 95% merk cap gajah, dua buah plastik warna hitam dan satu unit motor yamaha warna biru dengan nomor polisi KH 2590 UA sebagai barang bukti.

Iptu Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal obat tanpa izin yang dimilikinya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam Pasal 197 jo Pasal 196  UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
(Pb/asrori)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top