Liputan Seputar Kriminal

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana Pimpin Pers Rilis Kasus Pembuangan Bayi

TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Polisi menetapkan seorang tersangka terkait kasus penemuan mayat bayi lak-laki di kawasan Hutan Desa Cibungur, Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka adalah AN (20) ibu kandung bayi malang tersebut.
Dalam kasus tersebut polisi sempat mengamankan AN (20) bersama kekasihnya KS (22). Namun polisi baru menetapkan AN sebagai tersangka. Sementara KS masih didalami keterlibatannya menunggu hasil autopsi.

“Kita tetap kan Ibunya AN sebagai tersangka kasus buang bayi. Sementara Kekasihnya KS masih kita dalami keterlibatannya,” ucap Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/7/2020).

Hendria mengungkapkan motif tersangka membuang bayinya karena malu memiliki anak di luar nikah. “Motif pelaku membuang bayi, karena merasa malu, hamil di luar nikah. Keduanya sudah lama pacaran. Dari hubungan tersebut AN hamil,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti parang, selimut, pakaian, celana dalam hingga tas. Akibat perbuatannya pelaku diancam undang-undang perlindungan anak pasal 80 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kita amankan barang bukti selimut parang baju sampai tas, ancaman kurungan 15 tahun penjara yah terkait UU Perlindungan anak,” ucap AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya mendampingi Kapolres AKBP Hendria Lesmana.

Pihaknya juga akan melakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian bayi malang itu. “Nanti akan diketahui bayi wafat, apakah bayi tersebut meninggal dalam kandungan atau setelah melahirkan,” ujar Siswo.

Sementara itu AN mengaku melahirkan di toilet tempatnya bekerja. Bayi saat keluar diakui AN sudah tidak membuka mata. “Saya lahiran di toilet kantor pak, saya bungkus plastik masukan ke tas lagi. Sempat disimpan di kantor sebelum dibawa untuk dikubur, saya pakai parang nguburnya jadi dangkal,” ujar AN.(Humas/Deded,Skr)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top