Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Direktorat Narkoba Ungkap Kasus TP Narkoba 100 Butir Ecstasy oleh Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel

PALEMBANG – persbhayangkara.id SUMATERA SELATAN

Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel pada hari Rabu Tanggal 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 Wib di depan warung pecel lele dekat Rumah Makan Pagi Sore tepatnya di Jln. Basuki Rahmat Kel. Pahlawan Kec. Kemuning Palembang,
telah dilakukan Penangkapan Pelaku TP Narkoba oleh unit 1 Subdit 1 Akp Yetty Gultom, SH dan team dengan didampingi oleh Kasubdit 1 AKBP E. Tambunan, SE, MM

Para tersangka yaitu

YUKUKO als RIKO bin MAHPUDIN, 23 tahun, Islam, Laki laki, Buruh, Jl. Taqwa mata merah Lr. III No. 34 Rt 053 Rw 006 Kel. Sei. Selincah Kec. Kalidoni Palembang

MAMAS YITNO bin SUKIMIN, 22 Thn, Islam, Laki-laki, Pekerjaan Belum bekerja, alamat Jl. Praja Gupta No. 29 Kel. Sematang Borang Srimulya Palembang

Penyidik mengamankanbarang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan di dalam bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis Ecstasi warna kuning berlogo B dengan jumlah 100 butir , berat bruto keseluruhan 40,8 gram
1 unit handphone merk Vivo milik YUKUKO Alias RIKO Bin MAHPUDIN
1 unit handphone merk Xiomi milik sdr. Mamas Yitno Bin Sukimin

Kronologis kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB anggota dari unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan tepatnya di depan warung pecel lele dekat Rumah makan Pagi Sore Jl. Basuki Rahmat kel. Pahlawan kec. Kemuning Palembang dengan cara anggota unit 1 Subdit 1 melakukan UCB dg sdr Yukuko als Riko bin Mahpudin dan sdr. Mamas Yitno bin Sukimin, saat menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan yg didalamnya terdapat 4 kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis Ecstasi warna kuning berlogo B yang berjumlah 100 butir. Setelah itu Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Kantor Direktorat guna Proses lebih lanjut.

Saat ini Tindakan yangg telah dilakukan penyidik adalah mengamankan tersangka dan Barang Bukti serta membuat LP dan Lengkapi Mindik dan Melakukan pemeriksaan Terhadap tersangka dan Saksi.

Tindakan Penyidik yangg akan dilakukan ialah melakukan pemeriksaan BB ke Labfor, Melakukan cek urine kepada tersangka, Melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya. ungkap Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi.MM Lebilanjut.(Alamsyah)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top