TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Hari Selasa, tanggal 14/720 pada pukul 09.40 hingga pukul 10.31 wib di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya tepatnya Jalan Raya Mangunreja – Garut Desa Sukasukur Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya telah berlangsung kegiatan Forpimda,pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya berupa narkotika,psikotropika dan barang bukti lainnya yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya.
Pemusnahan barang haram dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani, S.H dan dihadiri oleh,Bupati Tasikmalaya diwakili Sekda Kabupaten Tasikmalaya Drs Moch.Zen M.Pd,
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, S.I.K.,M.Si,Dandim 0612 Tasikmalaya diwakili Danramil Cigalontang 1213 Kapt Inf Mamat Sutisna,Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya diwakili Panitera Muda Pidana Tubagus Rizal Falah, S.H,Ka Lapas Kelas II – B Tasikmalaya Sutisna,Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman, M.Si,Kadin Kesehatan diwakili Kasi Parmasi Agus, A.H,Balai Pom Tasikmalaya di wakili Kasi Hukum Valenda Laksana, S.H,Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan S.I.K,Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Ngadiman, S.H,Kapolsek Singaparna diwakili oleh Panit Lantas AKP Iwan Sujarwo, S.H,Kasat Binmas Polres Tasikmalaya Iptu Asep Nurjaman,
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Harun Al Rasyid, S.H,
Jajaran PJU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,dan Awak media cetak dan elektronik, keseluruhan yang hadir sekitar 35 orang.
Dalam konferensi pers kali ini,Jumlah perkara sudah telah memperoleh kekuatan Hukum tetap berjumlah 72 Perkara terdiri,Penganiayaan 11 Perkara,Pencurian 12 Perkara,Narkotika/Sabu 11 Perkara,
Psikotropika 17 Perkara,Narkotika/ Ganja 5 Perkara,Asusila 14 Perkara,
Penculikan 1 Perkara,dan Pembunuhan 1 Perkara.Segenap barang bukti yang telah dimusnahkan antara lain,Handphone,Perkakas,Senjata Api,Senjata Tajam,Narkotika/Sabu,Narkotika/ Ganja.
“Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,pemusnahan barang bukti selalu kami lakukan menjelang hari ulang tahun Kejaksaan/hari Bhakti Adhyaksa yang nanti jatuh pada tanggal 22/7/2020,beberapa barang bukti yang sudah kami siapkan untuk dimusnahkan yang terdiri dari 72 perkara.Dari beberapa perkara,ada yang sangat prihatin yaitu terkait perkara Asusila yang sangat meningkat diwilayah Kabupaten Tasikmalaya,maka dari itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya akan melaksanakan sosialisasi dan himbauan ke tiap-tiap Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya.
Pemusnahan barang bukti sekarang ini tidak lepas dari keberhasilan Kapolres Tasikmalaya.Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah menerima tersangka dan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 2,9 miliar dari Kapolres Tasikmalaya,dalam kesempatan ini belum bisa ikut di musnahkan dan rencananya akan dilaksanakan pada akhir bulan Desember 2020.
Kami memberikan apresiasi kepada Polres Tasikmalaya atas prestasi dalam pengungkapan uang palsu diwilayah hukum Polres Tasikmalaya,mudah-mudahan dalam proses pemusnahan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,pungkas Kepala Kejaksaan Tasikmalaya.

Lanjut Sambutan Sekda Kabupaten Tasikmalaya,Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih,kita semua bisa berkumpul dalam rangka pemusnahan barang bukti yang tidak lepas dari hasil kerja keras semua unsur dalam hal pengungkapan kasus.PemKab Tasikmalaya sangat mendukung dengan apa yang telah disampaikan oleh Kajari Kabupaten Tasikmalaya dalam sambutannya akan melaksanakan penyuluhan/ sosialisasi terkait pembinaan kesadaran hukum diwilayah Kabupaten Tasikmalaya.Dalam waktu dekat ini Pemkab Tasikmalaya akan melaksanakan rapat terkait perubahan anggaran pada akhir tahun 2020.Kami siap untuk menunjang apa yang memang dibutuhkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata dari semua pihak yang dengan nyata telah bekerja untuk masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,mudah-mudahan masyarakat Tasikmalaya bisa melihat dan menilai bahwa pemerintah dan unsur terkait telah benar-benar melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil dari tindak kejahatan,dan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara DIBAKAR dan Pemotongan sajam menggunakan mesin pemotong besi sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin setiap tahun menjelang peringatan hari Bhakti Adhyaksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,dengan tujuan agar tidak dapat dipergunakan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Dimungkinkan masih adanya Barang Bukti yang disita dan disalah gunakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Telah dilakukan monitoring selama kegiatan berlangsung.Perlu dilakukan koordkom secara terus menerus dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya guna mengetahui perkembangan informasi dan situasi pasca kegiatan, pungkasnya. (Deded,Skr)
