MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Pemerintah kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai melakukan sosialisasi pemeriksaan surat bebas Covid-19, Senin (13/07/2020)
Kegiatan yang berlangsung di Posko pemeriksaan surat bebas covid-19 perwali nomor 36 tahun 2020 di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar tepatnya di underpass simpang lima mandai.
Humas Kecamatan Biringkanaya, Makarios Daeng Sola menuturkan, kegiatan sosialisasi hari ini untuk mengawali pembatasan lintas Daerah dan hasilnya mendapati sedikitnya 13 pelanggar yang tidak mengikuti protokol kesehatan seperti mengenakan masker.
“Jadi tadi kita langsung arahkan untuk rapid tes, dan yang lain diarahkan untuk semacam denda, apakah itu sanksi menyanyi, atau kegiatan lain sesuai yang disampaikan oleh petugas posko, ” jelas Makarios Daeng Sola kepada awak media Pers Bhayangkara, Senin (13/7/2020).
Lanjut, Makarios, hari ini kita mengacuh pada perwali no 36, yang pertama itu protokol kesehatan, yang kedua mengenai surat bebas covid untuk setiap pengendara, masuk hari kedua kita fokus pada penerapan dengan aturan yang ada.
“Jadi semua disini kita pengendara motor dan mobil lewat angkutan darat sesuai apa yang disampaikan pada saat apel tadi, bahwa, meninjau sesuai protokol kesehatan dan yang kedua, ” tegas Humas Biringkanaya.
(Andi Akbar/Rival)
