Liputan Seputar Kriminal

Berawal dari Kesalapahaman,Teman Sendiri Menjadi Korban

MUSI BANYUASIN – persbhayangkara.id SUMATERA SELATAN

Seorang Pria (28) tahun bernama ARIANDA harus mengalami luka bacokan yang cukup serius. Sang Pelaku bernama AM OTO DIHARJA (32) nekat membacok arianda yang merupakan teman nya sendiri satu dusun karena salah paham. Betapa mengerikannya kesalahpahaman. Sebab, ini bukan kasus pertama sebuah kesalahpahaman berujung penganiayaan.

Aksi penganiyaan yang berujung dengan pembacokan itu terjadi diLapangan bola volly Dusun I Desa Toman Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin, Senin (06/07/2020) Sore.

“Ini motifnya salah paham yang lama kembali terulang. Pelaku datang menemui korban untuk menanyakan perihal yang lama” Ujar Kapolsek Babat toman AKP ALI ROJIKIN, SH, MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik.

tak dijelaskan secara rinci bagaimana kesalahpahaman antara korban dengan pelaku itu bisa terjadi.Hanya, dikatakan bahwa saat ini pelaku tengah diperiksa usai ditangkap, Jumat (10/07/2020) diwarung km 2 Dusun l Desa Toman Kec. Babat Toman Kab. Muba

Diceritakan sebelumnya, Pelaku datang menemui korban yang merupakan Dusun I Desa Toman Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin. untuk menanyakan permasalahan yang lama sambil menarik kerah baju korban dengan menggunakan tangan kanan kemudian langsung memukul perut korban sebanyak 1 (satu) kali. Tak puas pelaku mengeluarkan 1 (satu) bilah parang yang dibawa didalam tas nya dan langsung membacok korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian leher belakang sebelah kanan korban, kemudian setelah membacok korban, tersangka melarikan diri, akibat peristiwa penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek akibat bacokan dibagian leher belakang sebelah kanan. Beruntung korban masih terselamatkan dan mendapatkan pengobatan.

Dalam perkara kasus penganiayaan ini 1 (satu) bilah parang milik pelaku. Sekarang pelaku sudah Di Amankan Pihak Kepolisian.

“Untuk Sebentara waktu penyebab kejadian ini masih kita dalamin” Lebihlanjut.

Dengan tertangkapnya AM OTO DIHARJA polisi kini menjeratnya dengan Pasal 351, saat ini pelaku dalam proses penyidikan Humas Polres. (Alamsyah).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top