Liputan Lintas Nasional

Diduga Ada Kecurangan Lelang Proyek Pembangunan Talud Wangel

KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU

Diduga ada kecurangan dalam pelelangan proyek pembangunan talud pengaman pantai di pesisir Desa Wangel, Kecamatan Pulau – pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tahun Anggaran 2020.

Pasalnya, CV Dua Putri salah satu perusahaan yang ikut dalam lelang pekerjaan kontruksi bernilai pagu Rp.6.125.000.000,- (Enam Milyar Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dinyatakan sebagai pemenang utama dengan nilai penawaran harga terkoreksi Rp.5.051.751.000,- (Lima Milyar Lima Puluh Satu Juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah)

Sayangnya, diduga terjadi konspirasi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pihak ULP Kabupaten Kepulauan Aru untuk memenangkan FA Tujuh Serangkai selaku pemenang kedua dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 5. 850.000.010.34 (Lima Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta, Sepuluh Ribu, Tiga Puluh Empat Rupiah).

Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun dari Iampiran atau laman web LPSE, Kabupaten Kepulauan Aru tertanggal 26 Maret 2020.

Diketahui, ada 23 perusahaan yang ikut dalam lelang proyek Pekerjaan Konstruksi Talud Pengaman Pantai itu.
Pengumuman pemenang proyek itu sendiri dilakukan pada tanggal 26 Maret 2020.
Dan sesuai harga penawaran terkoreksi, CV Dua Putri selaku pemenang utama.

Namun BPBD dan ULP akhirnya menjatuhkan pilihannya kepada FA Tujuh Serangkai sebagai pemenang dalam mengerjakan proyek tersebut dengan dalil yang sangat tidak masuk akal.

Bagai mana tidak, nilai penawaran terkoreksi antara CV Dua Putri dan FA Tujuh Serangkai sungguh jauh berbeda. Apalagi sesuai pembuktian dokumen asli peralatan salah satunya dokumen asli 6 buah dam trek 10 ton yang diminta sebagai persyaratan utama tidak dapat dibuktikan oleh pemilik FA Tujuh Serangkai yang beralamat di Kompleks Pertokoan Mardika A8 No: 7 Ambon, Maluku.

Lucunya, saat itu, CV Dua Putri berupaya keras untuk mendapatkan apa yang diminta sebagai syarat utama peralatan namun entah apa, ketika semua permintaan dari BPBD sudah dipenuhi, tetapi tetap dinyatakan kalah dalam pelelangan.

Menyikapi hal ini, salah satu tokoh politisi asal Partai Hanura angkat bicara.
Dia yang enggan disebutkan nama dalam pemberitaan ini menegaskan bahwa, mengacu pada Peraturan Presiden No: 16 Tahun 2018, kontraktor lokal harus diperioritas dalam setiap pekerjaan konstruksi.

“Pepres No 16 Tahun 2018 menegaskan, pemerintah daerah memperioritas kontraktor lokal dalam mengerjakan pekerjaan kontruksi. Apalagi pekerjaan tersebut menggunakan APBD. Ini yang mesti menjadi perhatian BPBD dan ULP dalam proses pelelangan. Bukan memenangkan kontraktor dari luar daerah,” ungkapnya, Minggu (5/7/2020).

Dia menambahkan, jika BPBD dan ULP telah memenangkan FA Tujuh Serangkai dalam menangani pekerjaan tersebut maka sebelum pekerjaannya dimulai, BPBD dan ULP harus membuktikan semua persyaratan peralatan yang diminta. Jika tidak, maka kembalikan pekerjaan itu ke pemenang utama CV Dua Putri.

Sementara Ketua BPBD, Hedrik Ngutra yang dikonfirmasi via telephon terkait hal ini dengan santai menjelaskan bahwa kalau memang alat yang diminta sebagai syarat utama tidak ada maka akan dibuat CCO dan uangnya digunakan untuk penambahan volume kerja.

Pernyataan Ngutra sontak ditanggapi serius salah satu kontraktor di Aru. Dia menegaskan, tidak ada CCO untuk sebuah peralatan kecuali Volume pekerjaan.

“Kita lihat nanti dilapangan. Jika pada saat dimulainya pekerjaan dan alat yang diminta sebagai persyaratan utama tidak disediakan oleh FA Tujuh Serangkau maka itu pelanggaran,”tandas dia.

Untuk diketahui, Pada tahun 2019, Pemerintah Pusat melalui Badan Penanggulangan Bencana Nasional mengalokasikan anggaran senilai Rp. 6.125.000.000,00ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang diperuntukan bagi pekerjaan pengadaan konstruksi talut pengaman pantai yang berlokasi di tanjung Iampu ke Desa Wangel dengan volume pekerjaan 212 meter.

lronisnya, pekerjaan konstruksi yang dimenangkan oleh Fa Tujuh Serangkai yang berlamat pada kompleks pertokoan Mardika A8 No 7 Ambon ini, sampai pertengahan tahun belum ada tanda-tanda dimulainya pekerjaan itu.

Pada hal sesuai kontrak kerja, harusnya sudah dilaksanakan pekerjaan terhitung 26 Maret 2020 dan rampung pada bulan Nopember 2020.

Pantauan wartawan media ini dilokasi pekerjaan, pihak kontraktor baru mensuplay separuh material berupa batu pecah, sementara belum nampak mobilisasi peralatan. Pada hal, pekerjaan ini diharapkan agar cepat diselesaikan mengingat musim barat di bulan Desember.

Pewarta : Nus Yerusa

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top