Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Wagub Kalteng Hadiri Rapat Paripurna dan Penandatanganan Raperda Pengendalian Karhutla

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Selasa, (07/07/2020).

Agenda rapat tersebut membahas keputusan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

Rapat Paripurna (Rapur) tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wiyatno, yang juga dihadiri oleh Forkopimda, Tujuh Fraksi Pendukung Dewan, Perwakilan SKPD Prov. Kalteng, serta disaksikan juga oleh awak media.

Wiyatno mengutarakan bahwa pada tanggal 22 Juni 2020 lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Prov. Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng telah membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan. Kemudian pada tanggal 6 Juli 2020 juga telah dilaksanakan rapat gabungan Komisi DPRD Prov. Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng, sekaligus pendapat akhir fraksi dari 7 fraksi pendukung Dewan yang telah sepakat menerima dan menyetujui terhadap Raperda tersebut.

Pada Rapur hari ini juru bicara Fraksi, Maruadi, membacakan Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi DPRD Prov. Kalteng dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (PKL).

Adapun pada Rapur telah disebutkan kesepakatan dan persetujuan DPRD Prov. Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Pada hari itu juga dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Rencana Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan oleh Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno.

Pada kesempatan yang sama juga, Wagub Ismail membacakan Pendapat Akhir atas penandatanganan Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan tersebut.

Perlu diketahui bahwa Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yakni Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah berusia cukup lama dan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan yang di atasnya. “Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian baik dalam hal substansi maupun dalam semangat dan strategi hal-hal yang diatur. Perlu kita semua sepaham bahwa ketika Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, kita tetap pada koridor hukum yang mengatur terhadap pembukaan lahan dengan cara bakar”, kata Wagub Kalteng tersebut.

Wagub Ismail lebih lanjut menjelaskan bahwa Perda ini nantinya mengatur substansi memberikan pengecualian terhadap usaha tani perladangan yang menerapkan rangkaian kearifan lokal di dalam praktek usaha tani. Perda ini juga menekankan pada pentingnya pemberdayaan dan dukungan semua pihak agar usaha tani yang bersifat subsistem dan untuk kebutuhan sendiri itu dapat menjadi usaha tani yang ramah lingkungan, produktif, dan mensejahterakan.

Wagub Kalteng mewakili Pemerintah Provinsi mengutarakan, “Kita semua berharap dengan adanya Perda ini nantinya bisa membawa angin sejuk bagi saudara-saudara kita petani ladang tradisional yang akhir-akhir ini dapat kami pahami sedang menghadapi kesulitan terkait dengan pembukaan ladang mereka”.

Wagub Ismail menekankan bahwa Pemerintah Provinsi tetap akan menuju ke arah kebijakan seluruh pembukaan lahan tidak dengan cara bakar atau yang dikenal dengan istilah Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). “Perda ini sifatnya hanya menjembatani transformasi maindset (pola pikir), maupun persiapan baik secara infrastruktur maupun instrumen menuju ke arah kebijakan PLTB tersebut”, ungkapnya.

Pemerintah Provinsi saat ini berupaya melakukan transformasi pembakaran lahan dengan dibuatnya Perda Pengendalian Kebakaran Lahan (PKL) guna mengendalikan Karhutla yang kerap terjadi hampir tiap tahunnya di musim kemarau. (Asrori)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top