GUNUNG MAS – persbhayangkara.id KALTENG
Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang Polres Gunung Mas berhasil berhasil menangkap LN (19) yang merupakan pelaku pemerkosaan dan tindak kekerasan Seorang Janda berusia 23 Tahun di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (07/07/2020) sore.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, melalui Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy Nafianto, S.H., menerangkan kejadian bermula pada saat korban keluar sendirian dari Pondok miliknya untuk mengambil buah pinang di pinggir jalan.
Pada saat yang sama pelaku mengendarai sepeda motor berpapasan dan melihat korban sedang berjalan sendirian lalu pelaku berbalik arah mendatangi korban langsung membekap korban selanjutnya korban diseret dan diangkat ke semak belukar dengan kekerasan dan menutup mulut korban.
“Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan juga mengakui bahwa dirinya memang telah memperkosa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya.” jelas Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun.
“Saat ini sudah kita bawa ke Mapolsek Sepang untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.” tambah Kapolsek. (asrori)
