PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2019. Jawaban Gubernur disampaikan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri dalam Rapat Paripurna ke-4 Persidangan II Tahun Sidang 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (06/07/2020).
Gubernur Sugianto, sebagaimana disampaikan Sekda Fahrizal Fitri mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng selalu berupaya meningkatkan kinerja Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) secara terus-menerus dan berkelanjutan. “Hal ini kami lakukan karena perlunya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan Perangkat Daerah,” jelas Sekda yang menambahkan bahwa pihaknya telah membuka klinik APBD sebagai wadah konsultasi para pihak, terutama Perangkat Daerah Lingkup
Pemprov Kalteng.
Terkait optimalisasi potensi pendapatan daerah, Pemprov Kalteng akan mempertahankan dan lebih mengoptimalkan potensi pendapatan, terutama untuk total pendapatan daerah secara keseluruhan melalui terobosan dalam rangka pembentukan sumber-sumber penerimaan daerah selain pajak dan retribusi.
Selanjutnya berkaitan dengan piutang yang tidak tertagih di neraca, dijelaskan bahwa Piutang Pemerintah Daerah dalam Laporan Keuangan terjadi akibat adanya tunggakan pendapatan yang sampai saat ini belum terbayarkan.
Menindaklanjuti penarikan kembali dana kas yang berasal dari Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) dan masih tersimpan di Rekening Bareskrim Mabes Polri, Gubernur Kalteng telah menyurati Kapolri dan Menteri Dalam Negeri untuk penyelesaian permasalahan tersebut. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus aktif berkoordinasi dan memonitor untuk menyelesaikan masalah tersebut,” imbuh Gubernur.
Sementara itu, terkait tunggakan atau utang Pemprov Kalteng dalam penyaluran dana transfer bagi hasil yang menjadi hak keuangan Kabupaten/Kota, Pemprov sudah berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mencapai apa yang telah ditargetkan. “Namun, ada berbagai kendala yang terjadi, yaitu data pajak
daerah yang kami terima terlambat, padahal data dimaksud sebagai dasar Pemerintah Provinsi untuk mentransfer ke Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelas Gubernur.
Mengenai PT. Banama Tingang Makmur yang dianggap belum memberikan bagian laba yang rasional untuk
peningkatan PAD serta langkah upaya untuk merevitalisasi kinerja BUMD sesuai target dalam RPJMD, Gubernur mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng selalu berupaya memberikan
dukungan agar pengelolaan usaha yang dilakukan oleh perusahaan daerah tersebut lebih optimal, sehingga mampu memberi kontribusi terhadap penerimaan daerah. “Ke depan, Pemerintah Provinsi juga akan lebih memaksimalkan BUMD di Kalimantan Tengah agar target yang telah
dicanangkan dalam RPJMD dapat tercapai,” ucapnya.
Sehubungan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Pemprov Kalteng menerima masukan terkait pos pembentukan dana cadangan dalam APBD Tahun 2019. “Walaupun ada pergeseran anggaran yang terjadi, kami telah menganalisa secara keseluruhan, sehingga capaian kinerja RPJMD tidak terganggu secara signifikan,” kata Gubernur.
Kemudian, terkait komitmen Pemerintah Daerah dalam hal Revisi Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng untuk kepentingan perencanaan Pembangunan insfrastruktur bagi kelancaran investasi, Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk
melaksanakan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng. “Pada Tahun 2019 dan 2020 ini, sedang dilaksanakan proses Peninjauan Kembali Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035. RTRW Provinsi Kalimantan Tengah tetap menjadi pedoman dalam pembangunan infrastruktur dan penerbitan perizinan dengan tetap memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota,” papar Gubernur.
