JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Jajaran Polresta Jambi yakni Polsek Kota Baru kembali berhasil membekuk pelaku curanmor diwilayah hukum Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH melalui Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro Macan menyampaikan press release pada Jumat 04/07 .
Afrito menyampaikan
” Jajaran Tim Opsnal Reskrim Polsek Kota Baru berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial RH (21)th Warga Beliung Kec.Alam Barajo Kota Jambi.
Sesuai laporan korban (AT) 19 th warga kec.Batang Asam Tanjabbarat kepada Polsek Kota Baru bahwa korban telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Rabu 18/03 2020 pada pukul 02.00 wib, dikawasan lorong mandiri RT 26 Kel Rawasari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi .
Kejadian bermula pelapor pulang kerumah lalu memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Streat dengan Nopol BH 3899OH warna hitam diteras rumahnya pada pukul 01.00 wib, dan lalu istirahat tidur .
Keesokan harinya pukul 07.00 wib pelapor terbangun dan hendak berangkat kerja ,tetapi sepeda motornya raib tidak ada ditempatnya , lalu pelapor panik dan akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Kota Baru.
Berdasarkan laporan pelapor Tim Opsnal Reskrim Polsek Kota Baru melakukan tindakan dan penyelidikan dan mengejar pelaku pencurian tersebut.
Akhirnya pada Selasa 30 Juni 2020 pelaku berhasil ditangkap , dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP .tegas Afrito
(*/Dody)
