PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Dalam waktu satu Bulan Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Tangkapan di bulan Juni 2020 didapat dari tiga kabupaten yakni Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)sebanyak 4 kasus, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) 2 kasus dan di Kota Palangka Raya kasus. Hal ini diungkap saat Press Conference yang berlangsung di Loby Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km.1 Palangka Raya, Kamis (02/07/2020) pukul 08.00 WIB.
Press Conference dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol. Dr. dedi Prasetyo, dan dihadiri oleh Dirresnarkoba Bonny Djianto, KA.BNNP Edi Suwasono, Kajati Kalteng Mukri dan KA.BPOM
“Untuk Kabupaten Kotim berhasil ditangkap 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 558,11 gram. Untuk di Kabupaten Gumas, diamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 147,39 gram. Sedangkan tangkapan di Kota Palangka Raya berhasil diamankan sabu seberat 631,52 gram dari 4 orang tersangka, “ungkap Kapolda.
Total sabu yang dimusnahkan pada pagi ini sebanyak 1337,02 gram.
“Terhadap para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 Miliar, “pungkasny. (asrori)
