TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali raih Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019. Opini WTP ini merupakan WTP ke-4 yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara empat tahun berturut-turut.
Joko Agus Setyono, Kepala Perwakilan (Kaper) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, menyebut Opini WTP ini diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek karena telah mengajukan laporan keuangan yang wajar, baik, akuntabel, dan tepat waktu, sehingga BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur memberikan opini ini atas LKPD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran DPRD 2019.
Joko juga membenarkan bahwasannya Opini WTP ini merupakan WTP ke-4 yang diraih oleh Trenggalek secara berturut-turut selama kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir.
Kepala BPKP Jatim ini juga menghimbau agar prestasi yang telah diraih ini agar bisa terus dipertahankan di tahun-tahun berikutnya. Joko juga menyebut bahwasannya penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan ini, seyogyanya diserahkan langsung di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur, namun karena masa Pandemi Covid-19, maka hasil pemeriksaan keuangan ini, diserahkan secara virtual, melalui vicon dan diterima langsung oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, H. Samsul Anam, MH, Selasa (30/6/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, H. Samsul Anam, MH, menerima WTP ini, menuturkan, “saya ucapkan terimakasih kepada jajaran Pemerintah Daerah, dimana kita empat kali menerima hasil audit LHP BPKP dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”.
“Ini sebuah prestasi yang patut dibanggakan dan seyogyanya seperti yang oleh Saudara Bupati tadi, ini adalah sesuatu yang wajar, Pemerintah Daerah mempertahankan akuntabilitas laporan keuangannya kepada masyarakat,” imbuh Syamsul.
Harapan kami dengan WTP ini, unsur ruhnya betul-betul bisa akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain itu hasil opini akan mudahkan kami untuk mencermati dari Opini BPKP. Sedangkan bila WDP, kita harus membentuk Pansus dan sebagainya, sehingga tahapan-tahapan pembahasan juga lebih banyak lagi.
Dengan WTP ini akan memudahkan kita untuk membahas ranperda tentang pertanggungjawaban Bupati Trenggalek tahun 2019, tandas Samsul Anam.
Sedangkan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, yang mendapatkan laporan keuangan dengan Opini WTP, menturkan, “artinya dengan WTP ini, maka akuntabilitas keuangan kita bisa kita pertahankan dengan baik. Tentunya bukan berarti sempurna, namun ada beberapa hal yang harus kita tindak lanjuti”.
Lebih lanjut, pria yang disapa dengan Gus Ipin ini, “dan dari rekomendasi itu, kita diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti dan kita sudah menyampaikan bagaimana rencana aksinya.”
Selain itu dengan diterimanya hasil LHP ini tentunya mempermudah kita, karena saya sebagai Bupati harus mempertanggungjawabkan laporan keuangan Pemerintah Daerah kepada DPRD, yang harus dilampiri dengan LHP BPKP.
Jadi dengan LHP BPKP yang sudah turun, tentunya kita siap dan bisa membahas LKPD tahun anggaran 2019 bersama DPRD.
“Insyaallah, dengan WTP ini, pembahasannya seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua DPRD tadi, tidak perlu ada Pansus. Semua bisa berjalan dengan mudah dan lancar, dan DPRD bisa memberikan rekomendasi-rekomendasinya,” tutup Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.
(bud)
