Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Sosialisasi Penutupan Pasar Malam dan Subuh di Pasar Indrasari

KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG

24 Juni 2020, Menindaklanjuti Surat edaran untuk penghentian sementara pasar Malam dan Subuh di Pasar Indrasari Pangkalan Bun yang dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, pada malam tanggal 24 Juni 2020 dilakukan Sosialisasi oleh Bagian Ketertiban Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.

Terlihat pada kegiatan tersebut Gusti Kariyanto selaku staff pelaksana seksi kebersihan dipimpin Kasi Ketertiban Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah melakukan Sosialisasi di seluruh Area tempat pedagang pasar malam dan subuh di pasar indrasari Pangkalan Bun.

Dari Pihak Dinas sendiri hanya terlihat 2 orang saja yang hadir ditemani oleh satpam pasar yang berjumlah kurang lebih 6 orang, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada para pedagang pasar malam dan subuh bahwa mulai besok pertanggal 25 juni 2020 kegiatan pasar malam dan subuh dihentikan menyusul hasil swab tes yang dilakukan beberapa waktu lalu bahwa ada 4 orang pedagang yang positif Covid 19.

Dalam Orasinya Gusti Kariyanto mengatakan untuk para pedagang menghentikan sementara kegiatannya mulai besok malam, dan akan dilakukan pemeriksaan / sweeping pada malam esok tanggal 25 Juni 2020 demi memastikan semua pedagang mematuhi aturan yang ditetapkan.

Di tempat yang sama salah seorang pedagang mengatakan bahwa mereka sangat menyayangkan keputusan ini, “kenapa hanya pasar malam dan subuh saja yang di hentikan sementara, sedangkan untuk siang nya tetap buka, dia mengatakan banyak pembeli dari luar kota yang jadwal pengambilan ikan dan sayur dilakukan pada malam dan subuh”.

Dia juga mengatakan bahwa jika kegiatan malam dan subuh dihentikan bukankah justru para pembeli malam dan subuh akan pindah ke waktu siang dan justru akan menambah kerumunan pembeli semakin banyak?, terangnya.

Namun dia mengatakan jika memang hal tersebut merupakan keputusan pemerintah dia akan mengikuti, dan juga berharap pemerintah bisa berlaku adil kepada pelaku usaha lain seperti modern market dan tempat tempat kerumunan massa lainnya yang justru sebenarnya kegiatan mereka berkumpul bukan dalam rangka membeli kebutuhan pokok namun hanya bersenang senang, seperti nongkrong dan bersantai di cafe cafe atau objek hiburan. Tegasnya.

(Dian Arsandi)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top