Liputan Seputar Kriminal

Seorang Nenek Tewas Ditangan Cucunya Sendiri

TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan yang ahirnya mengakibatkan hilangnya nyawa orang, demikian yang dialami oleh nenek Enyut (72) warha Desa Linggajaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya (21 september 1990). Yang diulang rekonruksinya oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya senin kemarin.( 22/6-2000). Andi (22) yang tiada lain cucu dari korban memperagakan kebiadabannya dari awal ia membekap sampai mencekik hingga neneknya meninggal dunia oleh tangan sadisnya.

Diketahui pengakuannya kepada penyidik baha Andi sampai gelap mata yang tega menghabsi nyawa neneknya sendiri diakibatkam karena terlilit utang, sehingga ketika melihat neneknya memakai perhiasan maka timbul niat jahatnya maka iapun merencanakan dengan cara berpura pura menginap dirumah neneknya.

Menurut Dandan Ramdani Kanit 1 Resum Satreskrim Polres Tasikmalaya dalam jumpa Pers nya mengatakan, dalam acara rekontruksi pembunuhan ini memperagakan sampai 21 adegan, menurut pengakuan si pelaku pada adegan ke sebelas korban dibunuh sipelaku dengan mencekik serta membekap mulut korban dengan tangannya yang diperkirakan telah ditencakakan sebelum nya, setelah diketahui neneknya meninggal kemudian sipelaku meninggalkan mayat begitu saja kemudian sipelaku pergi melarikan diri ke Banyuasin dan Palembang.

Menurut Kanit Dandang kasus ini motifnya pencurian yang disertai kekerasan hingga menyebabkan meninggalnya Nenek Enyu yang kini terang bahwa yang membunuhnya adalah cucunya sendiri ungkap Kanit Dangdang pada wartawan saat jumpa Pers di Mako Polres Tasikmalaya.

Perhiasan yang berhasil pelaku bawa antara lain berupa kalung dan anting emas, tambahnya, Kronologis kejadiannya, saat malam dan neneknya terlelap tidur pulas si pelaku mencoba mengambil perhiasan yang dipakai si korban namun si korban saat itu terbangun mungkin karena kalap si pelaku jadi nekad melakukan pembunuhan itu.

Setelah neneknya tergeletak dan yakin sudah tak bernyawa, kemudian si pelaku kabur melarikan diri ke Banyuasin dan Palembang Sumatera Selatan.

Berkat keuletan dari Team Sat Reskrim dan arahan dari Kapolres maka si pelaku berhasil ditangkap pada bulan maret dan pada bulan juni baru diadakan reka ulang atau rekontruksi.

Kini kelengkapan berkasnya sedang diproses untuk mengetahui unsur pidananya.

Dari hasil adegan rekontruksi sebanyak 21 adegan Oni akan menjadi bahan pihak kejaksaan untuk lanjut menuju meja persidangan, Demikian dikatakan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rasyid “Sambil menunggu berkasnya P 21 untuk dipelajari, namun diyakini untuk perkara ini sipelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun”, tambah Jaksa Rasyid. (DEDED. Skr)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top