Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Lima Orang Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Tebo

TEBO – persbhayangkara.id JAMBI

Sat Resnarkoba Polres bersama Polsek Rimbo Bujang berhasil mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang. Dalam penangkapan ini, sedikitnya 5 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai Pengedar dan pemakai barang tersebut, Selasa (23/6/2020).

Penangkapan ini berawal pada hari Minggu 3 Juni 2020 dimana berdasarkan informasi dikontrakan tersangka SP jalan 2 Wirotho Agung kerap terjadi transaksi Narkoba.

Petugas yang mendapatkan info tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AP yang mengendarai kendaraan keluar dari kontrakan SP. Saat penggeledahan Petugas menemukan paket sabu yang di dapat dr tersangka SP.

Kemudian Petugas menggeledah tersangka SP dan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 Paket besar Sabu 4,47 gram, 1 Paket sedang Sabu 0,58 Gram, 2 paket sabu 0,33 gram, 1 paket sabu 0,11 gram, 1 pipet, 1 sendkk pipet, 1 timbangan CHQ dan 1 unit hp xiomi.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu P. Sagala, SH saat dikonfirmasi. Pihaknya mengatakan setelah menangkap tersangka AS dan SP, petugas kembali melalukan pengembangan.

“Setelah kita tangkap, kita kumpulkan barang bukti dan lakukan pengembangan terhadap kedua tersangka,”ungkap Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat Narkoba, setelah mendapatkan keterangan dari 2 TSK sebelumnya, petugas langsung menuju Kabupaten Bungo.

“Iya kita langsung menuju TKP ke dua, dan mengamankan 3 tersangka lainnya lengkap bersama barang bukti,”beber Kasat.

Kasat Narkoba kembali menjelaskan, penangkapan 3 tersangka SP bersama 2 lainnya ini digudang RT 6 Desa Sungai Arang Kec Bungo Dani dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket kecil sabu 0,20 gram, 3 pirek kaca, 1 alat hisap, uang tunai Rp. 1.000.000,- dan 1 Unit hp samsung silver.

“Setelah diamankan, ketiganya kita bawa ke mako Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut dan kelima tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) dsn 114 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 200o ttg Narkotika sesuai dengan peran mereka dalam kasus ini,”tutup Kasat Narkoba.
(Dodi/Rls)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top