KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dinilai lamban dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Masterplan Percepatan dan Periuasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) Desa Koijabi-Balatan tahun 2014 senilai Rp. 3,4 ini.
Pada hal penanganan kasus dugaan korupsi proyek MP3KI telah ditangani sejak awal September 2016 silam, namun sampai saat ini belum tuntas.
Tidak tuntaskan kasus dugaan korupsi proyek MP3KI tersebut, menimbulkan berbagai ragam opini publik yang menduga, oknum Penyidik kala itu sengaja memperlambat, oknum penyidik kala itu tidak serius dan sengaja meloloskan oknum-oknum yang diduga terlibat didalam kasus Ini.
Apalagi, hasil audit BPK kerugian keuangan negara sudah dikantongi, namun sayangnya proses penuntasan kasus ini belum dilihat perkembangan. Mestinya ketika audit BPK sudah dikantongi, maka tinggal Jaksa memeriksa ahli dari BPK dan selanjutnya menetapkan tersangka serta ditahan. Namun sampai dengan saat ini belum ada penyidikan kearah tersebut.
Andarias Onaola kepada wartawan media ini, Sabtu (27/06) mengatakan lambanya penetapan tersangka dalam kasus ini oleh Penyidik Pidsus patut dipenanyakan, karena dari pernyataan Kasi Pidsus, Seska Taberima disejumlah media di daerah ini bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut dengan segera menetapkan tersangkanya.
“Saya ikuti benar kasus ini, beberapa bulan lalu, Kasi Pidsus membuat pernyataan dimedia kalau akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun sampai saat ini, janji Kasi Pidsus belum juga direalisasi ada apa dibalik semua ini, pada hal kalau mau dibilang penanganan kasus ini sudah hampir fInal, karena tinggal penetapan tersangka Ialu disidangkan,”ujar Onaola.
Menurut Onaola, dirinya kuatir, jangan sampai kejadian penghentian kasus PLTD Taberfane juga akan dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan dalam kasus ini, pada hal kerugian Negara dalam kasus PLTD Taberfane sudah dibuktikan dengan hasil audit BPK, namun Jaksa berdalil kalau pihak kontraktor telah mengembaiikan kerugian
keuangan Negara sehigga kasus PLTD itu Ialu dihentikan atau di SP3-kan.
Olehnya, Andarias Onaola meminta Kasi Pidsus agar segera merealisasi apa yang merupakan komitmen dan janjinya.
”Rakyat di negeri ini tentu saja tidak mengharapkan janji semata dari Kasi Pidsus, tetapi yang paIing dibutuhkan adalah komitmen dan keseriusan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek MP3KI tersebut, karena boleh dbilang sudah termakan usia ditangan Penyidik Kejaksaan,”tambah Onaola.
Ditempat terpisah, Politisi PDI-Perjuangan, Amus Gainau mengaku sebagai anak Desa Koijabi tetap terus melakukan pemantauan penanganan kasus ini dan jika pada akhirnya nasib kasus ini sama seperti PLTD Taberfane, maka pihaknya tidak segan-segan akan menyurati Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada oknum Penyidik yang menangani kasus ini.
“Sebagai anak Desa Koijabi, saya terus pantau kasus ini, sehingga jika nasibnya seperti kasus PLTD Taberfane yang di SP3-kan oleh Penyidik Kejari Aru, maka saya akan surati Kejagung dan Kejati Maluku untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada oknum Penyidik yang tangani kasus ini,”ungkapnya.
Pewarta : Nus Yerusa/Ebet
