KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU
Setelah Pemerintah Pusat menyetujui besaran anggaran yang diusulakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dalam penanganan Covid-19, Pempus telah mentransfer 35 persen anggaran ke Pemda Aru untuk penanganan wabah virus berbahaya ini. Jumlah anggaran yang disediakan Pemda Aru kaiatan dengan penanganan wabah Covid-19 sebesar 76 Miliar rupiah lebih.
Namun berdasarkan pengakuan Ketua Pansus Covid 19 DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Djafar Hammu, jumlah anggaran yang tepakai oleh Tim Gugus Percepatan dan penaganan Covid – 19 di Aru baru mencapai kurang lebih Rp. 500 juta.
Jumlah anggaran yang sudah terpakai ini, menurut Ketua Pansus DPRD pemanfaatanya secara rinci belum diketahui, namun yang jelas ada sejumlah kegiatan nyata yang dilakukan oleh Tim Gugus, misalnya melakukan karantina warga pelaku perjalanan dari luar daerah, Patroli Laut, termasuk sosialisasi yang melibatkan seluruh OKP dan lain-lain.
Ditegaskan pula bahwa, Pansus Covid -19 DPRD tetap melakukan pengawalan dan pemantauan terhadap pemanfaatan dana tersebut, dan jika menjadi temuan, temyata ada pihak – pihak tertentu pada akhirnya menyalahgunakan dana itu maka Pansus akan merekomendasikan ke Pimpinan DPRD selanjutnya menjadi rekomendasi lembaga DPRD dan diserahkan ke Penegak Hukum untuk di proses lebih lanjut.
“Intinya, Pansus Covid – 19 DPRD Aru bukan mencari kesalahan siapa-siapa, tetapi apabila ada temuan indikasi penyalahgunaan dana Covid-19 maka akan direkomendasikan ke Pimpinan DPRD selanjutnya menjadi rekomendasi lembaga DPRD secara utuh dan diserahkan ke pihak yang benrwajib untuk diproses secara hukum,”ucap Jafar Hammu.
Di tempat terpisah, salah satu tokoh Pemuda Aru, Andarias Onaola mengatakan, adalah lebih baik kalau semua fase pemanfaatan dana Covid-19 harus mendapat audit BPK perwakilan Provinsi Maluku.
“Kalau dana covid, fase/tahap pertama direalisasikan dan sudah dimanfatkan hendaknya diberikan ruang kepada BPK untuk melakukan audit barulah dilakukan pencairan fase berikutnya. Hal ini sangat penting, mengingat instruksi Presiden RI sangat tegas dan tidak main-main kepada pihak-pihak yang terindikasi menyalahgunakan dana Covid – 19,” ujar Onaola.
Akhir pembicaraannya Onaola berharap, kepada Aparat Penegak Hukum di daerah ini, agar serius dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemanfaatan dana Covid – 19.
“Kalau ada indikasi penyelewengan segera dilakukan tindakan hukum sesuai insruksi Presiden RI supaya ada efek jerah,” pinta Onaola.
Pewarta : Nus Yerusa
