Kronik polri

Karo OPS Polda Jambi Pimpin Apel Gabungan Gugus Tugas Covid-19 dan Aman Nusa II Polda Jambi Rangka Menuju New Normal

JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID

Dalam melaksanakan tugas selaku penanganan gugus tugas Covid 19 dan Aman Nusa II Polda Jambi . Polda Jambi melaksanakan apel pasukan dalam persiapan pasukan dalam menghimbau dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar dari peraturan pemerintah dan protokol kesehatan yang berlaku .

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi MSI melalui Karo OPS Polda Jambi Kombes Pol Imam Setiawan SIK selaku pimpinan apel pasukan Aman Nusa II dan Gugus tugas Covid 19 di lapangan Mapolda Jambi . Sabtu 20/06 pukul 20.00 wib.

Karo Ops menyampaikan
“ada 3 hal yang ingin saya sampaikan pertama mengingatkan kembali kepada kita semua bahwa walaupun kita tidak melaksanakan PSBB secara keseluruhan , hanya kuota Jam malam masih berlaku , dan untuk malam ini menurunkan pasukan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan Dinas Kesehatan semua berjumlah 186 personil.

Dalam giat ini dihadiri oleh Dansat Brimob Kombes Pol Noor Hudaya, Dir Samapta Polda Jambi, Pasi OPS KOREM 042 /Gapu Mayor Inf Herman Nursila, Kasi Satpol PP Usman, Ketua BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah SH MH.

Namun kebijakan bapak Presiden bahwa menuju ke normal ada yang harus kita ingat kan harus ada yang harus kita siapkan yaitu bagaimana kesiapan masyarakat di dalam menghadapi normal-normal ini adalah kehidupan baru di saat kita periode pertama kemarin kejar-kejaran kemudian terjadi pelambatan peningkatan covid pasien positif ,di situlah pemerintah mengambil kebijakan untuk melaksanakan normal.

Tetapi tetap memberlakukan SOP kesehatan atau protokol kesehatan tidak bisa berjalan tanpa adanya yang menjadi minimalisir ,untuk itu presiden dan Panglima TNI untuk mendisiplinkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan , menggunakan masker , jaga jarak juga melakukan pengawasan aspek kehidupan untuk ikuti protokol kesehatan.
Inilah tugas kita mengingatkan dan Gakkum , inilah tugas Satpol PP, sesuai Perwali no 21 th 2020 tentang relaksasi menghadapi new normal , ini sudah berjalan tetapi belum maksimal.

Maka perlu ditingkatkan lagi dalam melaksanakan himbauan bahkan perlu penegakan hukum , yang mana dikeluarkan Perwali bagi yang tidak memakai masker didenda sesuai ketentuan Perwali no 21 tahun 2020.

Usai pelaksanaan Apel pasukan dilanjutkan dengan patroli malam dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan, dalam pelaksanaan penegakan pemberlakuan jam malam dan penegakan hukum terhadap yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top