MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Kembali pelaku kejahatan dalam kepemilikan barang haram jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi .
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Feisal SH bahwa
“Tim Opsnal Polres Muaro Jambi melakukan penangkapan di lokasi
Simpang Sekap Desa Sungai Gelam Kec. Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi, Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku dan beserta barang bukti
- 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Gol. 1 bukan tanaman jenis sabu. berat 10,52 gram (Bruto)
- 1 (satu) Unit Handphone Nokia warn Biru.
- 1 (satu) Unit Handphone Realmi warna Biru
- 1 (satu) buah plastik snack Sukro.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CB150R warna hitam, pada hari Minggu 10/05 pukul 18.00 wib” ungkap Feisal
Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi Iptu Feisal SH menyampaikan kepada Media bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi
Pada hari Minggu Tanggal 10 Mei 2020 Sekitar Pukul 19.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama M beralamat di Simp. Sekap Desa Sungai Gelam Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku M dan ditemukan 1 (satu) paket Ukuran besar diduga Narkotika jenis sabu, pelaku inisial M mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut di Simp.4 Kenali Kota Jambi bersama-sama dengan saudara inisial A lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku Aprian, berdasarkan keterangan dari (M) dan (A) bahwa mereka disuruh oleh sdr. (I) yang berada di Desa Pancoran kab. Musi Banyuasin Prov Sumsel untuk mengambil narkotika jenis sabu Ke Kota Jambi, selanjutnya terhadap para pelaku dinawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
(Dody)
