Liputan Lintas Nasional

Diduga Salah Satu Perusahaan Kayu di Katingan Melakukan Penebangan Diluar Blok RKT

KATINGAN – persbhayangkara.id KALTENG

Kalimantan Tengah adalah salah satu Provinsi yang kaya dengan emas hijau alias kayu. Beberapa dekade yang lalu telah terjadi eksploitasi hasil hutan kayu di wilayah Provinsi Kalteng. Dengan potensi kayu yang melimpah membuat para investor dengan berbagai cara dilakukan untuk bisa masuk dan membuka usaha dibidang perkayuan. Saat ini potensi kayu semakin berkurang, sehingga pemegang ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) diduga melakukan penebangan diluar blok RKT, hal ini diungkapkan oleh salah seorang penggiat lingkungan saat Press Realise di RM Soto Kwali Palangka Raya, Jum’at (19/06/2020) pukul 13.00 WIB.

Hal ini terungkap saat salah satu dari awak media yang juga pegiat lingkungan Kalteng Eman Supriyadi melakukan investigasi lapangan pada tanggal 04 s/d 07 Juni 2020.

“Kami sudah melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga dilanggar oleh Perusahaan tersebut, mereka telah melakukan penebangan diluar blok ijin atau yang disebut blok RKT di dua Desa, “beber Eman.

Diduga kuat mereka telah melakukan penebangan diluar RKT sejak Januari 2018. Menanggapi hal tersebut pihak Perusahaan telah melobi pemerintah Desa, dan hal ini diduga bermuatan rekayasa untuk melakukan pertemuan agar dugaan pelanggaran ini tidak diketahui oleh pihak luar. Dari pihak Perusahaan memberikan bantuan lewat program CSR ( Corporate Social Responsibility) dengan melakukan pertemuan antara warga Desa (23 orang) dengan pihak Perusahaan pada tanggal 30 Mei 2020.

Selanjutnya pihak Perusahaan dan warga Desa melakukan pertemuan lagi yang disebut Musyawarah Usulan Desa yang dihadiri (43 orang) pada tanggal 02 Juni 2018. Dari hasil musyawarah tersebut dihasilkan kesepakatan dari pihak Perusahaan akan memberi bantuan dalam bentuk Program CSR kepada Desa tersebut (sebut saja Desa A) sebesar Rp.167.000.000 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) yang diserahkan pada bulan Agustus dan Oktober 2018.

Tidak berhenti disitu saja selanjutnya Eman Supriyadi bersama tim yang akrab disapa bang Eman melanjutkan investigasi, dan menemukan ternyata Perusahaan tersebut merambah ke Desa lain juga (sebut saja Desa B) jadi ada dua Desa yang mereka ramba.

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, “Kami menemui para pihak yang terkait atas kejadian tersebut yang pertama kami nemuin Kasi salah satu Group Perusahaan (sebut saja PT.X) terkait dengan bantuan dana CSR untuk Desa. Mereka mengatakan mungkin ada kekeliruan sehingga bisa keluar RKT dan masuk wilayah Desa tersebut, ” ujarnya.

“Atas ketidakpastian tersebut akhirnya kami menyurati kepada pimpinan Perusahaan pada tanggal 13 Juni 2020 perihal dugaan pelanggaran penebangan diluar RKT di dua Desa (sebut saja Desa A dan B). Jawaban dari staf Humas Perusahaan lewat pesan WA pada hari Kamis (18/06/2020) pihaknya masih menunggu jawaban dari pimpinan dari Kantor cabang Palangka Raya, “katanya.

Atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut yang melakukan penebangan kayu diluar RKT di dua Desa yang berada di Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan melanggar UU.No.41 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU.No.19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU.No.1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU.No.41 Tahun 1999.

Diakhir Press Realise yang dihadiri oleh beberapa media Eman menyampaikan, “Kesalahan diluar blok RKT dapat dikenakan sanksi pidana perusakan hutan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar. Penerapan hukuman Pidana sebagai pilihan utama, dan sanksi ini juga akan berkaitan dengan keharusan membayar PSDH & DR sebesar 15 kali lipat. Saya tegaskan juga apabila tidak ada tanggapan dari pihak Perusahaan kami akan berkolaborasi dengan WWF Indonesia, WWF England, New York Times, Green Peace Norwegia, KPK, Kepolisian dan beberapa LSM, “pungkasnya. (Asrori)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top