Liputan Seputar Kriminal

Boy Terancam Pidana 4 Tahun Penjara Karena Melakukan Penggelapan Sepeda Motor Temannya

SERDANG BEDAGAI – persbhayangkara.id SUMATERA UTARA

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan meringkus pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor honda Scopy Scooter warna hitam No. Polisi BK 2878 AAG yang terjadi pada hari Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 22:00 WIB, di Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Berawal KSP alias Boy (27) warga Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai meminjam sepeda motor pada saat korban sedang duduk di rumah saksi Ame bersama tersangka sambil mengobrol dan beberapa saat kemudian tersangka Boy meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput keluarganya ke Simpang Tiga pekan Perbaungan, Ari Purba (20) warga Dusun II Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai merasa telah jadi korban penipuan dan penggelapan membuat pengaduan ke Mapolsek Perbaungan dikarenakan sepeda motornya tak kunjung dikembalikan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH. M, Hum melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M. Sitompul kepada wartawan, Jumat (19/6/2020) Telah berhasil menangkap tersangka KSP alias Boy di rumah temannya di Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai pada hari Kamis (18/6/2020).

Awalnya korban tidak memberikan sepeda motornya namun beberapa saat kemudian karena tersangka BOY tetap ngotot untuk meminjam sepeda motor dan akhirnya korban luluh memberikan sepeda motornya untuk di pinjam, setelah tersangka pergi korban dan saksi menunggu tersangka namun sampai dua jam tidak kunjung datang, korban sempat berusaha mencari di seputaran Simpang Tiga Pekan Perbaungan, ditunggu sampai keesokan
harinya tersangka tidak juga datang untuk mengembalikan sepeda motor miliknya hingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan, kata AKP Jhonson.

Hasil interogasi tersangka mengaku bahwa sepeda motor yang digelapkan sudah digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak kenal warga Medan dengan harga Rp 1,5 juta dan atas perbuatanya tersangka diamankan di Mapolsek Perbaungan guna dilakukan proses
pemeriksaan oleh Unit Reskrim polsek Perbaungan, pelaku kita kenakan pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, tandas Jhonson.

Published : Erizal
Sumber : HumPS

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top