TEBO – persbhayangkara.id JAMBI
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd SIK MSI
menyampaikan bahwa Personil Polsek Rimbo Bujang melakukan Ungkap Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Curas.
Sesuai laporan dari W, umur 50 th alamat Jl. Merak Desa Sapta Mulia Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo
Pelaku berhasil diringkus atas nama MI 21 th, alamat Rt. 003 Rw. 001 Desa Jalur Mulia Kec. Muara Sugihan Kab. Banyuasin Prop. Sumsel.
Pelaku ditangkap
Pada hari senin tanggal 15 juni 2020 sekira pukul 11.00 wib di Wilkum Polres Banyuasin.
Kronologis
Berawal adanya laporan adanya pencurian dengan kekerasan / begal motor spm roda dua jenis Honda Beat warna hitam hijau No. Pol : BH 5628 CY milik sdr. M. Arifal Alipal yang dipinjam oleh korban An. Restu Aji Pramana untuk mengantar pelaku An. Bagas Kelana Putra dan satu orang rekan nya An. Muhamad Imron Als Putra Als Palembang dengan alasan minta diantarkan ke Jl. 21 Unit 1 Rimbo Bujang.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2020 pukul 23.00 Wib di depan gedung kantor PDI Jl. 21 Unit 1 Desa Perintis Kec. Rimbo Bujang, yang dilakukan kedua orang pelaku dengan cara pelaku B memukul kepala korban hingga korban jatuh dari spm hingga pingsan dan disusul pelaku IP dengan memukulkan gitar kecil ( okulele ) yang diujung gitar terdapat paku kerah muka korban serta menginjak – injak tubuh korban sampai korban luka2 dan berdarah.
Atas peristiwa tersebut unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berusaha mengidentifikasi dan mencari data identitas kedua orang pelaku dari seputaran rekan2 pelaku selama pelaku ada bermain dan berkumpul dilokasi terminal baru Jl. Pahlawan unit II Rimbo Bujang, dan dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku B melarikan diri ke daerah Kec. Semule Raya Kab. Lampung Utara Prop. Bandar Lampung sedangkan rekan nya MI melarikan diri ke darah Karang Agung Kab. Musi Banyuasin Prop. Sumsel.
Setelah tersangka B berhasil ditangkap dan diamankan, kemudian hasil kordinasi dengan unit Jatanras Polres Banyuasin dan polsek Muara Padang didapay informasi keberadaan DPO tsk an. Muhamad Imron ada terlihat keberadaan nya di Jalur 13 desa Mekar Jaya Dusun Sugih Waras Kec. Muara Sugihan Kab. Banyuasin pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 14.30 wib setelah itu unit Reskrim berangkat ke Palembang dan bersama anggota pospol Dusun sugih waras melalui jalur aliran sungai musi menggunakan speadboard, setelah sampai didesa setempat anggota unit Reskrim berhasil menangkap tsk saat sedang berkendara R2 bersama keluarganya, dan dari keterangan tsk bahwa satu unit sepeda motor Honda beat All new sporty CBZ milik korban yg dibegal nya telah dijual nya kepada orang bali bersama teman nya an. Andre di daerah karang agung tengah kab. Musi Banyuasin Prop. Sumsel.
Setelah berhasil menangkap tsk imron, kemudian unit reskrim rimbo bujang berkordinasi dengan unit jatanras polres Muba dan polsek lalan kemudian tim begerak mencari keberadaan barang bukti kendaraan R2 milik korban dan didapat informasi bahwa ranmor bb yg di cari ada di kampung bali primer 4 desa Mekar Sari Kec. Karung Agung Ilir Kab. Banyuasin Prop. Sumsel dan mengingat akses masuk kekampung setempat tidak bisa menggunakan akses R4, kemudian Tim masuk menggunakan R2, dan atas bantuan tokoh masyarakat setempat, barang bukti motor diserahkan oleh warga kepada unit reskrim polsek Rimbo Bujang, stelah dicek ternyata bb sesuai dengan identitas kendaraan yg hilang dicuri oleh tsk Bagas dan Imron setelah itu unit reskrim membawa tsk dan BB ke Polsek Rimbo Bujang untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan
- 1 (satu) Unit kendaraan Spm Honda New Beat warna hitam-hijau No Pol BH 5628 CY.
(Dody)
