Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Jaksa Diminta Ambil Alih Usut Kasus Pembangunan SDN 2 Dobo

KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU

Ketua Yayasan Jargaria Dobo, Thomas Benamen meminta Kejakasaan Negeri Kepulauan Aru mengambil alih mengusut tuntas kasus pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Pasalnya, bangunan tersebut awal pekerjaannya bermasalah hukum lantaran sang kontraktor dan oknum terkait memalsukan dokumen untuk pencairan anggarannya 70 persen.

Tindakan pemalsuan yang dilakoni sang kontraktor dan pihak terkait yang menangani proyek pembagunan fasilitas pendidikan itu akhirnya menyeret sejumlah nama pejabat di Dinas Pendidikan di hadapan penyidik Polres Kepulauan Aru yang saat itu dipimpin oleh AKBP Adolop Bormasa. Sayangnya, penyelidikan terhenti dan kontraktor malah diberikan dispensasi untuk kembali melanjutkan pekerjaan hingga selesai.

“Ini pembiaran terhadap pelaku kejahatan. Jadi saya minta jaksa ambil alih usut kasus ini.
Penyelidikan, penindakan dan persidangan mesti dilakukan agar mengungkap siapapun aktor di balik kasus ini,” tandas Benamen.

Untuk diketahui, proyek pembangunan SD Negeri 2 Dobo dianggarkan Tahun 2018 dengan nilai kontrak dua milyar. Awal pekerjaannya bermaslah hukum lantaran sang kontraktor dan oknum terkait memalsukan dokumen untuk pencairan anggarannya 70 persen.

Sayangnya, pihak CV. Tiga sekawan dengan direktur Lin Desy Novita kapoyos yang diwakilkan kepada Adi Bin Hatim kuat dugaan mendapat dispensasi dari pihak penyidik Polres Kepulauan Aru terhitung tanggal 22 April 2018 untuk kembali melanjutkan pekekerjaan itu.

Padahal, berdasarkan fakta sebelumnya, progres pekerjaan hanya sekitaran 5-10 persen saja namun oleh kontraktor Adi Bin Hatim dan Konsultan Pengawas, CV. Jasa lntan Mandiri Jan.G.Warisal diduga memalsukan dokumentasi progres pencairan dana 70 persen pada bulan Desember 2018 sebesar Rp.666.400.000.

Pencairan 70 persen anggaran proyek ini dapat dibuktikan dengan adanya pelaporan yang dibuat sebagai bukti pertanggungjawaban yang terindikasi dilakukan secara bersama-sama oleh PPK, CV Jasa Intan Mandiri selaku Konsultan Pengawas, serta Kontraktor Pelaksana Hadi Bin Hatim pengguna jasa CV Tiga Sekawan.

Pelaporan fiktif ini terkait prestasi kemajuan pekerjaan konstruksi dan dokumentasi (foto) proses pentahapan dimulainya pekerjaan hingga penyelesaian gedung tersebut.

Dimana sesuai data laporan yang dibuat, prestasi kemajuan pekerjaan konstruksi SDN 2 telah mencapai 71,68 persen dan pelaporan progres ini kemudian dilampirkan dengan bukti dokumentasi sejumlah foto yang dipastikan diambil dari pekerjaan konstruksi bangunan sekolah lain.

Sesudah laporan fuktif ini disampaikan, Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tertanggal 21 Desember 2018 mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) kepada CV Tiga Sekawan untuk melakukan pencairan Pembayaran Angsuran l (satu) sebesar 70 persen atas Pekerjaan Pengadaan Bangunan Gedung SD Negeri 2 Dobo sesuai kontrak Nomor 420/PPK-Sekretariat/SP.07NIII/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 sebesar Rp748.000.000. Pencairan pun dilakukan pada PT Bank Maluku Cabang Ambon.

Dari jumlah nilai pencairan dana angsuran tahap satu 70 persen sebesar Rp748.000.000,- tersebut, CV Tiga Sekawan telah melakuan pemotongan pajak sebesar Rp.81.000.000,- dengan rincian Rp13.000.000,- untuk pajak penghasi|an serta Rp.68.000.000,- Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian total anggaran yang diterima CV Tiga Sekawan sebesar Rp.666.400,000,-

Anehnya, mengacu pada Iaporan CV Tiga Sekawan sebagai bukti pertanggung jawaban untuk dilakukan pencairan dana angsuran I (satu) sebesar 70 persen pekerjaan pembangunan SDN 2 Dobo ini ternyata tak sesuai fakta di lapangan.

Laporan progres pekerjaan 70 persen tersebut bertentangan dengan fakta Iapangan sebab ternyata berdasarkan kondisi pekerjaan di lapangan, penyelesaian gedung SD Negeri 2 Dobo diperkirakan baru mencapai 5-10 persen saja.

Pasalnya CV Tiga Sekawan hanya baru melakukan pekerjaannya sebatas pemancangan tiang beton dan penyusunan batako sebanyak 7 batu, sementara salah satu bagian gedung lain yang diduga kantor dan ruang kepala sekolah baru sebatas pembuatan fondasi kosong, namun yang dilaporkan bangunannya hampir memasuki tahapan perampungan.

Tindakan mereka kemudian menyeret sejumlah nama pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru di hadapan penyidik Polres Kepulauan Aru yang saat itu dipimpin oleh AKBP Adolop Bormasa.

Sayangnya, penyelidikan terhenti dan diberikan dispensasi untuk dikerjakan kembali hingga selesai.

Ironisnya lagi, kendati kontraktor pelaksana Hadi Bin Hatim dan pihak terkait telah diberikan dispensasi untuk mengerjakan bangunan pendidikan tersebut, namun sampai detik ini belum juga rampung dan dibiarkan terbengkalai.

Pewarta : Nus Yerusa

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top