SERDANG BEDAGAI – persbhayangkara.id SUMATERA UTARA
Yus Aspan Nasution alias Gayus (50) warga Dusun II, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (15/6/2020) sekira pukul 18:00 WIB ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul, tersangka diamankan di sebuah warung tuak milik warga yang tak jauh dari rumah tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu dan tersangka beserta barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Dolok Masihul.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (16/6/2020) mengatakan penangkapan tersangka Yus Aspan Nasution alias Gayus atas laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba disekitar Dusun II, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Serdang Bedagai yang membuat masyarakat maupun anak anak muda dilokasi tersebut sudah cukup resah.
Tim opsnal Polsek Dolok Masihul berdasarkan informasi tersebut melakukan penyelidikan di lokasi tempat yang dimaksud, Tekab Polsek Dolok Masihul melihat pelaku di sebuah warung tuak milik warga dengan gelegat mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan satu kotak rokok Djisamsoe warna hitam yang berisikan 5 lembar plastik klip transparan kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat brutto 0,83 gram, satu lembar plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat brutto 1,09 gram serta satu buah pipet warna putih yang sudah dimodip sebagai sendok dan 22 lembar plastik klip transparan kosong serta uang tunai Rp 550 ribu.
Saat penangkapan tersangka sempat melawan petugas dan sambil membuang benda di belakang tempat duduk, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus rokok warna hitam yang berisikan sabu dengan total berat 1,92 gram, kata AKBP Robin.
Hasil interogasi terhadap tersangka mengakui baru 5 bulan terakhir jadi bandar sabu dan barang tersebut adalah miliknya yang baru dibeli pada Senin pagi terhadap temanya yang bernama A warga Pekan Dolok Masihul dengan harga 600 ribu kemudian di paketin untuk dijual kembali.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di lakukan proses hukumnya, pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup AKBP Robin.
Published : Erizal
Sumber : HumPS
