PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALING
Selain melakukan upaya pre-emtif dan preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polresta Palangka Raya beserta jajarannya juga tegas melakukan penegakan hukum bagi pelaku karhutla.
Dipimpin oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, press release tentang pengungkapan kasus karhutla yang terjadi di Jalan Kamipang I, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (14/06/2020) dini hari.
Tersangka berinisial JR alias Ijar (52) diketahui melakukan pembersihan lahan seluas 150 x 200 Meter dengan cara dibakar yang pada akhirnya menyebabkan peristiwa karhutla seluas 75 x 150 Meter di kawasan tersebut.
“Tersangka melakukan hal tersebut setelah menerima upah sebesar Rp 3.500.000 rupiah dari AG pada Bulan April 2020 dan mulai membersihkan lahan pada Hari Sabtu (13/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB hingga menyebabkan karhutla pada keesokan harinya,” ungkap Jaladri dalam press release di Mapolresta Palangka Raya, Senin (15/06/2020) siang.
Ia juga menambahkan, setelah melakukan penyelidikan petugas pun berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sebuah korek api gas dan abu sisa pembakaran yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Kejadian tersebut diketahui dari warga setempat yang melaporkannya kepada anggota Polsek Bukit Batu. Untuk saat ini tersangka akan diamankan di rutan Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatan tersebut, JR akan disangkakan dengan Pasal 187 ayat (1) KUH-Pidana dan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. ( Asrori )
