PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng berhasil menggagalkan registrasi kartu bodong yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng dan Polda Kalsel di Loby Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km. 01 Kota Palangka Raya, Jum’at (12/06/2020) pukul 07.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, saat memimpin pelaksanaan Press Realise tindak pidana siber yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Pasma Royce, dan Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
“Menurut keterangan yang berhasil kita himpun, dalam satu menit berhasil meregistrasi kartu sebanyak 144 pcs. Dalam registrasi bodong ini kami telah mengamankan ribuan kartu dari berbagai provider, “ungkapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Dirreskrimsus menyampaikan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang berinisial ML sales sari PT. Prima Multi selaku distributor partner dari PT. XL, Axiata, Tbk wilayah Kalteng.
“Kemudian, pelaku lain berinisial BS dan RO juga kami amankan dengan barang bukti berupa 1.559 pcs kartu yang sudah teregistrasi dan 200 pcs kartu belum teregistrasi,” bebernya.
Kemudian, personel gabungan Ditreskrimsus dan Resmob Polres Barito Kuala Polda Kalsel melakukan penggrebekan disebuah rumah wilayah Banjarmasin yang merupakan tempat produksi kartu perdana yang sudah teregistrasi.
“Dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti, 4 buah flashdisk yang berisi data NIK, 7 buah Donggle, 1 sambungan USB, 9 buah modem fool, 2 unit laptop, 1 unit layar monitor, 1 unit CPU, 5 unit PC all on one, 6 buah keyboard, 4 buah mouse, 309 lembar sticker barcode, 12.017 stikcer barcode, yang sudah terpotong, 1 unit mesin hitung uang, 8.000 buah kartu perdana yang sudah teregistrasi, 4.300 kartu perdana yang belum terigistrasi, Rp.6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) uang tunai, 1 buah hp merek Samsung note 10 dan 1 buah Hp iPhone 7+, “tuturnya.
“Terhadap tersangka kita sangkakan dengan Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan atau denda Rp.12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah), “pungkas Kapolda. ( Asrori)
