MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Pengambilan paksa Jenazah di empat Rumah sakit, kini bertambah 9 orang 2 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 7 orang dikembalikan kerumah masing-masing status sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ” pelaku pengambilan jenazah masing-masing yaitu, Rumah Sakit Stela Maris sebanyak 9 orang 2 diantaranya di tetapkan sebagai tersangka dan 7 orang di kembalikan masih sebagai saksi”.
Lanjut Ibrahim, untuk TKP Rumah Sakit Labuang Baji 1 orang menyerahkan diri kepenyidik, namun setelah di rafid test, hasilnya reaktif sehingga di masukkan dalam karantina dan statusnya sebagai saksi.
“Saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka sebanyak (12) orang, RS. Dadi (2) orang tersangka, RS. Stela Maris (3) orang tersangka, RS. Labuang Baji (5) orang tersangka dan RS. Bhayangkara (2) orang tersangka, ” jelas Kabid Humas melalui awak media ini, Kamis (11/6/2020).
Lanjut, jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar. Ucap Humas Kombes Ibrahim Tompo.
(Andi Akbar Raja)
